Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pinjaman Modal Usaha dari Orang Pribadi Luar Negeri
Pinjaman Modal Usaha dari Orang Pribadi Luar Negeri
PT. A adalah Perusahaan bergerak dibidang pertambangan, berkeinginan meminjam dana dari orang pribadi yang ada di Luar Negeri (Misalkan di US) sebesar $ 10.000.000.- dengan kurs $ 1 = rp. 11.000. (Dana tersebut mempunyai historical yang bisa dipertanggung jawabkan atau mempunyai Berita Acara kejelasan uang milik Pribadi orang Luar Negeri). Dan Pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, tetapi bagi hasil dari keuntungan net profit setelah pajak. Produksi diperkirakan 3 tahun yang akan datang dari sekarang.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana Prosedur agar dana tersebut bisa masuk ke Indonesia dan tidak ada masalah dengan pihak Pemerintah.
2. Apakah ada kewajiban melapor ke Pemerintahan di Indonesia terhadap dana tersebut, misalkan dana tersebut dikirim ke rekening perusahaan salah satu Bank BUMN di daerah lokasi pertambangan.
3. Apa dampak sisi Perpajakannya atas penerimaan dana tersebut.Mudah-mudahan teman-teman dapat sharing atas rencana pinjaman dana tersebut.
Thanks
PT. A adalah Perusahaan bergerak dibidang pertambangan, berkeinginan meminjam dana dari orang pribadi yang ada di Luar Negeri (Misalkan di US) sebesar $ 10.000.000.- dengan kurs $ 1 = rp. 11.000. (Dana tersebut mempunyai historical yang bisa dipertanggung jawabkan atau mempunyai Berita Acara kejelasan uang milik Pribadi orang Luar Negeri). Dan Pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, tetapi bagi hasil dari keuntungan net profit setelah pajak. Produksi diperkirakan 3 tahun yang akan datang dari sekarang.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana Prosedur agar dana tersebut bisa masuk ke Indonesia dan tidak ada masalah dengan pihak Pemerintah.
2. Apakah ada kewajiban melapor ke Pemerintahan di Indonesia terhadap dana tersebut, misalkan dana tersebut dikirim ke rekening perusahaan salah satu Bank BUMN di daerah lokasi pertambangan.
3. Apa dampak sisi Perpajakannya atas penerimaan dana tersebut.Mudah-mudahan teman-teman dapat sharing atas rencana pinjaman dana tersebut.
Thanks
sebenarnya pinjam dana atau hutang piutang ke pihak luar maupun dalam negeri gak ada masalah, selama perjanjian nya ada dan dibuat secara tertulis. efek pajaknya karena ini tdk ada bunga, kemungkinan akan dikoreksi PPh atas bunga apabila diperiksa. namun, apabila cara pembayarannya bagi hasil, harus tertuang dalam perjanjian tersebut, jadi apabila ada koreksi dari fiskus atau pertanyaan dari fiskus, bisa kita jelaskan, bahwa pajak yg terkait bukan pajak bunga karena sistem pembayaran adalah bagi hasil bukan pembayaran pokok + bunga.
- Originaly posted by Fsormin:
(Dana tersebut mempunyai historical yang bisa dipertanggung jawabkan atau mempunyai Berita Acara kejelasan uang milik Pribadi orang Luar Negeri
supaya lebih klop mending tanya PPATK/BAPEPAM, apakah sesuai aturan Anti-Money Laundering
- Originaly posted by Fsormin:
(Dana tersebut mempunyai historical yang bisa dipertanggung jawabkan atau mempunyai Berita Acara kejelasan uang milik Pribadi orang Luar Negeri
supaya lebih klop mending tanya PPATK/BAPEPAM, apakah sesuai aturan Anti-Money Laundering
maksudnya bung priadiar, tanya ke bapepam prosedurnya gitu…
kalau nanya kesana tanpa ngopi, dengar-dengar bisa berbelit-belit bangat dan jawabnya ngak jelas….ya kali-jkali aja teman2 ada yang tau prosedurnya….
sehingga dari sisi perpajakan juga tidak salah…maksudnya bung priadiar, tanya ke bapepam prosedurnya gitu…
kalau nanya kesana tanpa ngopi, dengar-dengar bisa berbelit-belit bangat dan jawabnya ngak jelas….ya kali-jkali aja teman2 ada yang tau prosedurnya….
sehingga dari sisi perpajakan juga tidak salah…Saya butuh dana untuk melunasi hutang saya yg bikin saya setres…dan modal utk bangkit dr koleb dan ketipu..500jt nmr WA 081227792750…atau nmr rekening Mandiri 1360030286907
Benar kerdit pribadi dari luar negeri no wa 087887044167
Saya butuh dana cepat untuk proyek sedang berjalan.. modalnya kurang…