Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pinjaman luar negeri
pinjaman luar negeri
Dear All,
mau tanya dong,
1. Jika perusahaan indonesia dpt pinjaman dr perusahaan luar negeri pas waktu kembalikan pinjaman, perusahaan indonesia kena pajak apa ?
2. jika saya punya perusahaan indonesia dan ada untung/deviden dari perusahaan, saya kena pajak apa saja dan berapa persen?
terima kasih.- Originaly posted by dwipramitaa:
1. Jika perusahaan indonesia dpt pinjaman dr perusahaan luar negeri pas waktu kembalikan pinjaman, perusahaan indonesia kena pajak apa ?
Pembayaran pokok pinjaman tidak terhutang pajak apapun, yang dikenakan pajak adalah atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman.
Originaly posted by dwipramitaa:2. jika saya punya perusahaan indonesia dan ada untung/deviden dari perusahaan, saya kena pajak apa saja dan berapa persen?
terima kasih.PPajak penghasilan atas dividen, silahkan refere ke PPh pasal 23 untuk dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri, dan pasal 26 untuk luar negeri.