Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjaman dr perusahaan ke perusahaan lain dengan kepemilikan sama
Pinjaman dr perusahaan ke perusahaan lain dengan kepemilikan sama
pt A pinjam kepada PT B dimana pemegang saham PT A dan PT B adalah sama, bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman dan bagaimana pelaporan pepajakan u pt B , terima kasih atas perhatiannya.
- Originaly posted by rosmasitorus:
pt A pinjam kepada PT B dimana pemegang saham PT A dan PT B adalah sama, bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman dan bagaimana pelaporan pepajakan u pt B , terima kasih atas perhatiannya.
boleh
Yang penting kewajaran bunganyaSalam
aduh saya kurang jelas, tolong deh
- Originaly posted by rosmasitorus:
bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman
Ini kan hanya transaksi pinjaman-meminjam biasa.
masalahnya kan hanya antara pemberi pinjaman dengan yang meminjam ada hubungan istimewa.
Nah, yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi dari pinjaman ini akan timbul bunga pinjaman. Selagi bunga pinjaman tersebut normal atau sesuai dengan kelaziman dan ada hubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilannya tentu boleh jadi biaya. kalau pokok pinjaman kan tidak boleh jadi biaya.
Yang harus dilakukan oleh PT. A adalah ia harus memotong PPh 23 atas bunga pinjaman.Bagi PT. B, bunga yang diterimanya adalah penghasilan. PPh 23 yang dipotong oleh PT. A atas bunga pinjaman bisa dijadikan sebagai kredit pajak.
Salam
terima kasih ya pak sarannya
- Originaly posted by rosmasitorus:
ke biaya pinjaman
yang dimaksud biaya peminjaman ini adalah bunga pinjaman, benar kah?
selain dampak pajak bunga pinjaman (PPh 23), yang perlu juga diperhatingan adalah Sumber dana yang di pinjamkan PT. B ke PT. A.
jika Sumber Dananya dari Bank maka atas kewajaran bunga pinjaman dari PT. B ke PT.A tersebut dapat diukur kewajarannya dari Beban bunga Bank.
Kalo PT B memberikan pinjaman tanpa bunga ke PT A, aspek perpajakan untuk ke-2 PT gimana ya? Apakah pinjman itu tidak akan terjadi masalah jika diperiksa fiskus karena tidak ada pembayaran PPh 23?