Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pinjaman dr perusahaan ke perusahaan lain dengan kepemilikan sama

  • Pinjaman dr perusahaan ke perusahaan lain dengan kepemilikan sama

     Ekeb updated 14 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • rosmasitorus

    Member
    1 May 2010 at 1:31 pm

    pt A pinjam kepada PT B dimana pemegang saham PT A dan PT B adalah sama, bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman dan bagaimana pelaporan pepajakan u pt B , terima kasih atas perhatiannya.

  • rosmasitorus

    Member
    1 May 2010 at 1:31 pm
  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 1:33 pm
    Originaly posted by rosmasitorus:

    pt A pinjam kepada PT B dimana pemegang saham PT A dan PT B adalah sama, bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman dan bagaimana pelaporan pepajakan u pt B , terima kasih atas perhatiannya.

    boleh
    Yang penting kewajaran bunganya

    Salam

  • rosmasitorus

    Member
    1 May 2010 at 2:36 pm

    aduh saya kurang jelas, tolong deh

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by rosmasitorus:

    bagaimana pelaporan perpajakan apakah PT A boleh masukkan ke biaya pinjaman

    Ini kan hanya transaksi pinjaman-meminjam biasa.
    masalahnya kan hanya antara pemberi pinjaman dengan yang meminjam ada hubungan istimewa.
    Nah, yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi dari pinjaman ini akan timbul bunga pinjaman. Selagi bunga pinjaman tersebut normal atau sesuai dengan kelaziman dan ada hubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilannya tentu boleh jadi biaya. kalau pokok pinjaman kan tidak boleh jadi biaya.
    Yang harus dilakukan oleh PT. A adalah ia harus memotong PPh 23 atas bunga pinjaman.

    Bagi PT. B, bunga yang diterimanya adalah penghasilan. PPh 23 yang dipotong oleh PT. A atas bunga pinjaman bisa dijadikan sebagai kredit pajak.

    Salam

  • rosmasitorus

    Member
    1 May 2010 at 9:42 pm

    terima kasih ya pak sarannya

  • ramces

    Member
    1 May 2010 at 9:54 pm
    Originaly posted by rosmasitorus:

    ke biaya pinjaman

    yang dimaksud biaya peminjaman ini adalah bunga pinjaman, benar kah?

    selain dampak pajak bunga pinjaman (PPh 23), yang perlu juga diperhatingan adalah Sumber dana yang di pinjamkan PT. B ke PT. A.

    jika Sumber Dananya dari Bank maka atas kewajaran bunga pinjaman dari PT. B ke PT.A tersebut dapat diukur kewajarannya dari Beban bunga Bank.

  • Ekeb

    Member
    23 June 2010 at 6:39 pm

    Kalo PT B memberikan pinjaman tanpa bunga ke PT A, aspek perpajakan untuk ke-2 PT gimana ya? Apakah pinjman itu tidak akan terjadi masalah jika diperiksa fiskus karena tidak ada pembayaran PPh 23?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now