Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pinjaman Direksi dari perusahaan
Pinjaman Direksi dari perusahaan
mohon pencerahan rekan2,apabila ada pembelian sebidang tanah dan tanah nya spy bisa jadi SHM maka dibuat atas namakan salah satu direksi tetapi dana berasal dr perusahaan, apakah kalau kita masukan piutang direksi bs apa tidak karena nilai nya skitr lumayan besar, kalau tidak bisa apakah tetp dimasukan ke dalam aset perushaan?
skenarionya bisa begini:
direksi meminjam uang ke perusahaan dan dicatat sebagai piutang pemegang saham seperti yang rekan katakan. tapi ada unsur PPh 23 disitu atas bunga pinjaman. lalu kalau mau direksi bisa menghibahkan Gedung tersebut ke perusahaan tentunya ada unsur PPh final dan BPHTB, atau menambah modal disetor dengan menambah harta berupa gedung. lalu piutang tersebut direklass ke tambahan modal disetor.
tujuannya apa ya
- Originaly posted by khozin:
mohon pencerahan rekan2,apabila ada pembelian sebidang tanah dan tanah nya spy bisa jadi SHM maka dibuat atas namakan salah satu direksi tetapi dana berasal dr perusahaan, apakah kalau kita masukan piutang direksi bs apa tidak karena nilai nya skitr lumayan besar, kalau tidak bisa apakah tetp dimasukan ke dalam aset perushaan?
perusahaannya PMA? knp harus pakai nama direksi agar bisa keluar SHM?
jika perusahaan PMA sepertinya memang tidak bisa memiliki tanah (SHM), yang bisa hanya HGB.skema piutang menurut saya tidak menguntungkan, karena akan muncul beban bunga. selain itu repot juga direksi harus melaporkan harta berupa tanah itu di SPT Pribadinya padahal itu hanya pinjam nama.
- Originaly posted by nchip:
skema piutang menurut saya tidak menguntungkan, karena akan muncul beban bunga. selain itu repot juga direksi harus melaporkan harta berupa tanah itu di SPT Pribadinya padahal itu hanya pinjam nama.
iya rekan memang repot, tapi kalau beli tanah untuk perusahaan gak bisa SHM.. itu yang rugi untuk perusahaan.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya rekan memang repot, tapi kalau beli tanah untuk perusahaan gak bisa SHM.. itu yang rugi untuk perusahaan.
makanya ada HGB rekan, yg harganya lebih murah dari pembelian (Hak milik). perusahaan ingin manfaat atas tanahnya kan? yg penting ada tanah untuk kegiatan operasionalnya, jd HGB itu cukup menurut saya, HGB bisa 30 tahun loh.
- Originaly posted by nchip:
makanya ada HGB rekan, yg harganya lebih murah dari pembelian (Hak milik). perusahaan ingin manfaat atas tanahnya kan? yg penting ada tanah untuk kegiatan operasionalnya, jd HGB itu cukup menurut saya, HGB bisa 30 tahun loh.
iya 30 tahun memang.. tapi tetap aja sudah beli tanah tp gak dapet hak milik.. bisa jatuh ke negara lagi kalau misalnya lupa ngurusnya atau gimana..
kita bukan PMA msih perushaan biasa dan lagi perkmbeng, cm karena pas mau urus balik nama ternyata kalau diatas namakan perusahaan tdk bs dimasukan SHM tetapi hanya HBG.maka dari itu dari direksi meminta untuk di atasnamakn perorangan.karena seaktu waktu kalau dijual gampang.
@rekan chip, iya karena untuk pembelian tanahnya itu ga murah jug karena beliny juga ke orang pribadi.soalny itu mempengaruhi semua aspek.ya paling slah satu jalan di buat piutang direksi dengan ketentuan bunga dan ada pemotongan pajak.dan di sisi nanti di SPT thunan OP pasti akan dilaporkan juga baik aset tanah.
ya ga ada cara lain selain catat piutang lain-lain rekan, kalau ttp mau diakui di laporan keuangan perusahaan.
iya rekan dengan cara itu mungkin bisa jadi, tapi nanti akan menjd pertanyaan pihak fiskus tidak? ada piutang lain lain dengan bisa sampe 3M.
bkn saja jadi sewa murah2
jadi PT sewa ke direksiMau bertanya apakah pinjaman direksi termasuk beban dan akan masuk ke dalam laporan laba rugi?
- Originaly posted by Riaapril02:
Mau bertanya apakah pinjaman direksi termasuk beban dan akan masuk ke dalam laporan laba rugi?
tidak.. masuknya ke neraca.. kalau masuk laba rugi malah nanti dianggap deviden terselubung