Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pinjaman dari Owner
Sore Rekan2, mohon pencerahannya…
Owner perusahaan meminjamkan uang yang dalam waktu kurang dari 2 minggu akan dikembalikan lagi jadi hanya bersifat pinjaman sementara dan tidak dikenakan bunga. Aspek perpajakan apa yang terkait dari transaksi ini ya rekan? Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by moonriver:
Owner perusahaan meminjamkan uang yang dalam waktu kurang dari 2 minggu akan dikembalikan lagi jadi hanya bersifat pinjaman sementara dan tidak dikenakan bunga. Aspek perpajakan apa yang terkait dari transaksi ini ya rekan? Terimakasih sebelumnya
Nggak ada. Tenang saja. Lagian kenapa pula negara pingin tau isi dapur penduduknya. Kepo
- Originaly posted by moonriver:
Aspek perpajakan apa yang terkait dari transaksi ini ya rekan?
bentuk PT??
Iya Rekan priadiar4..bentuk PT
- Originaly posted by moonriver:
Iya Rekan priadiar4..bentuk PT
bisa jadi dikenakan PPh 23 atas bunga dari pinjaman tersebut kalo tidak memenuhi klausul