Pinjaman dan penjualan saham perusahaan tertutup
1.WPOP A membeli saham dari WPOP B pada perusahaan X ( persentase modal saham 15%) , nilai perolehan saham WPOP B 750juta, namun terdapat laba pada PT. X sebesar Rp.2,M , bagaimana perhitungan jual beli saham tsb dan apa wajib diperhitungan Agio sahamnya? bagaimana perhitungannya? mohon pencerahan dari rekan2 ortax. Terima kasih.
2. WPOP A dan B menyetorkan modal saham pada PT. Y sebesar Rp.750juta, perusahaan belum beroperasional sejak berdiri, kemudia WPOP A dan B meminjam uang sebesar 750juta pada PT.Y, bagaimana perlakuan pajaknya?
1. Transaksi jual beli saham antara A dan B bisa memperhitungkan laba yang akan diterima oleh penjual saham (deviden yg belum diterima) bisa juga tidak. Tergantung kesepakatannya bagaimana. Untuk agio saham adalah penambahan saham baru dengan nilai yg lebih dari nilai saham sebelumnya sbg contoh Tn C ikut bergabung dgn Tn A dan Tn B dalam PT X namun Tn C setor modal dgn harga saham (harga pasar saham) diatas saham Tn A dan Tn B sebelumnya
2. Pada saat penyetoran modal Tn A dan B maka secara entitas uang yg disetor menjadi milik persero. Sehingga pada saat WPOP A dan B mengambil dana dari PT maka dapat dianggap sebagai deviden terselubung atau pinjaman SH dgn dikenakan bunga pinjaman
Perusahaan belum beroperasional, dengan demikian tentu blm ada laba apalagi pembagian deviden.
1. Pertanyaannya dari keuntungan perusahaan apakah ada rencana pembagian deviden? dan jika ada transaksi jual belinya sebelum/sesudah terjadi pembagian deviden? Adapun hal ini akan menjadi pertimbangan bagi si penjual dalam menentukan harga jual sahamnya.
2. Jika dilihat dari aliran dananya, wajarnya ketika modal keluar untuk pemegang saham maka dianggap sebagai hutang pemegang saham (piutang bagi perusahaan), adapun pajaknya akan timbul jika perusahaan mengenakan bunga pinjaman.
-
This reply was modified 2 months, 3 weeks ago by
harind.
-
This reply was modified 2 months, 3 weeks ago by
Viewing 1 - 3 of 3 replies