Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pinjaman bank lama tapi baru mau diakui di laporan pajak sekarang
Pinjaman bank lama tapi baru mau diakui di laporan pajak sekarang
Perusahaan saya meminjam uang ke bank untuk pembelian tanah saat awal pendirian untuk pembedan saldonya tidak bergerak sampai sekarang. Kalau mau diakui sebaiknya diakui menjadi dijadikan tanah saja atau dipecah juga menjadi mesin atau bangunan ?
Mohon pencerahan master2 yang ada disini bisa memberi pencerahan pada newbie ini.
saya coba kasih jurnal sederhana
saat pinjaman awal pendirian perusahaan
(D) aset dalam pengembangan /proyek dalam pelaksanaan (masuk dikategori akun aset)
(K) Hutang Bankboleh dipecah mana dahulu yg sudah selesai proyek pengembangannya
(D) Tanah
(K) aset dalam pengembangan(D) Bangunan
(K) aset dalam pengembangan(D) Mesin
(K) aset dalam pengembanganOk terima kasih gan
Tidak ada yang namanya telat balas yah :))