Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pinjaman antar saudara kena pph terhutang
Pinjaman antar saudara kena pph terhutang
Salam rekan-rekan ortax.
Sy ingin menanyakan apakah pinjaman antar saudara dikenakan pajak? Terutama terkait UU pasal 18 UU PPH. Diketahui pinjaman tersebut tidak ada bunga di dalam perjanjiannya, dan belum diangkut ke peminjam karena tidak ada dana. Apakah tetap terhutang pph? Mohon pencerahan dari rekan ortax. Terima kasih.
secara undang undang tidak dikecualikan hutang piutang antar saudara bebas dari bunga.
namun kalau di pikir secara logika, saya rasa kantor pajak tidak akan menargetkan bunga dari pinjaman antar saudara. Yang di target kan adalah apakah peminjam memiliki harta yang cukup di SPT utk bisa memberi pinjaman? Apalagi kalau konteks nya pinjaman bernominal besar seperti ratusan juta hingga miliaran.