Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pinjaman antar saudara kena pph terhutang

  • Pinjaman antar saudara kena pph terhutang

     Johnson updated 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Surono Adminto

    Member
    17 September 2024 at 8:53 am

    Salam rekan-rekan ortax.

    Sy ingin menanyakan apakah pinjaman antar saudara dikenakan pajak? Terutama terkait UU pasal 18 UU PPH. Diketahui pinjaman tersebut tidak ada bunga di dalam perjanjiannya, dan belum diangkut ke peminjam karena tidak ada dana. Apakah tetap terhutang pph? Mohon pencerahan dari rekan ortax. Terima kasih.

  • Johnson

    Member
    17 September 2024 at 10:00 am

    secara undang undang tidak dikecualikan hutang piutang antar saudara bebas dari bunga.

    namun kalau di pikir secara logika, saya rasa kantor pajak tidak akan menargetkan bunga dari pinjaman antar saudara. Yang di target kan adalah apakah peminjam memiliki harta yang cukup di SPT utk bisa memberi pinjaman? Apalagi kalau konteks nya pinjaman bernominal besar seperti ratusan juta hingga miliaran.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now