Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pinjaman antar pribadi.
Pinjaman antar pribadi.
mohon bantuannya,
bagaimana kewajiban pajak atas pinjaman pribadi yang diperoleh WP dari saudara-saudaranya ?
- Originaly posted by maya1234:
mohon bantuannya,
bagaimana kewajiban pajak atas pinjaman pribadi yang diperoleh WP dari saudara-saudaranya ?
apakah peminjam adalah pemotong PPh Pasal 23?
Salam
o ya, apakah pinjaman tersebut mengandung bunga?
Salam
bukan rekan hanif, peminjam bukan institusi tapi orang pribadi.
ada bunganya?
Salam
- Originaly posted by maya1234:
bukan rekan hanif, peminjam bukan institusi tapi orang pribadi.
jika hanya pinjam meminjam sesama saudara tanpa adanya imbalan ya tidak dikenai pajak apa2…
tidak ada bunganya, ini sejarahnya dari urusan keluarga. jadi si peminjam mendapat pinjaman dari keluarga tanpa bunga, digunakan untuk modal usaha.
- Originaly posted by maya1234:
tidak ada bunganya, ini sejarahnya dari urusan keluarga. jadi si peminjam mendapat pinjaman dari keluarga tanpa bunga, digunakan untuk modal usaha.
berarti memang enggak ada PPh yang harus diperhitungkan
Salam
terima kasih semua atas bantuannya.