Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pinjaman antar Perusahaan

  • Pinjaman antar Perusahaan

     H36UN updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • chepoto

    Member
    12 August 2016 at 9:12 am

    Dear Rekan Ortax

    JIka induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan, apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman, dan apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23, adakah peraturan khusus yang mengatur ini rekan, terima kasih atas pencerahannya.

  • chepoto

    Member
    12 August 2016 at 9:12 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    JIka induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan, apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman, dan apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23, adakah peraturan khusus yang mengatur ini rekan, terima kasih atas pencerahannya.

    Objek PPh 23
    Baca PP 74 Tahun 2011 sebagai refernsi
    yg bukan objek bunga 23 : bunga bank, SGU, bunga terkiat pembiayaan, ada 1 lg tp lupa

  • H36UN

    Member
    5 September 2016 at 12:48 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23

    ya..

    Originaly posted by CHEPOTO:

    apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman

    ada kondisi di PP 94 2010 yang tidak menghasurkan, sepanjang kondisi yang disebutkan terpenuhi.

    salam

  • peanutbutter

    Member
    5 September 2016 at 1:19 pm
    Originaly posted by H36UN:

    ada kondisi di PP 94 2010 yang tidak menghasurkan, sepanjang kondisi yang disebutkan terpenuhi.

    itu antara perusahaan dengan pemegang sahamnya rekan

  • natane

    Member
    5 September 2016 at 2:03 pm

    PP 94 tahun 2010

    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
    pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

  • H36UN

    Member
    5 September 2016 at 3:58 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    itu antara perusahaan dengan pemegang sahamnya rekan

    contohnya dalam kondisi seperti apa bos..? kondisi yang memenuhi kriteria perusahaan dengan pemegang sahamnya.

    jika PT. A (induk), PT B (anak perusahaan) pemahaman ane PT. A adalah pemegang saham PT. B. Jika pemahamannya ada yang kurang tepat tolong dibantu boss pencerahannya.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now