Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman antar Perusahaan
Dear Rekan Ortax
JIka induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan, apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman, dan apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23, adakah peraturan khusus yang mengatur ini rekan, terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by CHEPOTO:
JIka induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan, apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman, dan apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23, adakah peraturan khusus yang mengatur ini rekan, terima kasih atas pencerahannya.
Objek PPh 23
Baca PP 74 Tahun 2011 sebagai refernsi
yg bukan objek bunga 23 : bunga bank, SGU, bunga terkiat pembiayaan, ada 1 lg tp lupa - Originaly posted by CHEPOTO:
apakah bunga pinjaman tersebut sebagai obyek pajak PPh pasal 23
ya..
Originaly posted by CHEPOTO:apakah diharuskan mengeluarkan bunga pinjaman
ada kondisi di PP 94 2010 yang tidak menghasurkan, sepanjang kondisi yang disebutkan terpenuhi.
salam
- Originaly posted by H36UN:
ada kondisi di PP 94 2010 yang tidak menghasurkan, sepanjang kondisi yang disebutkan terpenuhi.
itu antara perusahaan dengan pemegang sahamnya rekan
PP 94 tahun 2010
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.- Originaly posted by peanutbutter:
itu antara perusahaan dengan pemegang sahamnya rekan
contohnya dalam kondisi seperti apa bos..? kondisi yang memenuhi kriteria perusahaan dengan pemegang sahamnya.
jika PT. A (induk), PT B (anak perusahaan) pemahaman ane PT. A adalah pemegang saham PT. B. Jika pemahamannya ada yang kurang tepat tolong dibantu boss pencerahannya.
salam