Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pinjam uang dari Bank Asing di Jakarta
Pinjam uang dari Bank Asing di Jakarta
Dear Rekan Pajak,
kami meminjam unag ke bank of Tokyo Jakarta, ini objek PPh 26 ? kah
- Originaly posted by lairl:
ini objek PPh 26 ? kah
bukan..
- Originaly posted by lairl:
kami meminjam unag ke bank of Tokyo Jakarta, ini objek PPh 26 ? kah
Bukan PPh 26, tapi atas bunga yang dibayarkan terhutang PPh 23 atas bunga.
Viewing 1 - 4 of 4 replies