Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pinjam Nama Perusahaan Lain

  • Pinjam Nama Perusahaan Lain

  • Mrjoeses

    Member
    11 August 2016 at 8:44 am

    Dear Rekan,

    Sekarang saya sedang bekerja di sebuah perusahaan yang baru saja berdiri. Perusahaan saya sebenarnya sudah mulai berdiri secara akta notaris tahun lalu (November 2015), namun karena terhambat perijinan dan segala macam hal lainnya maka baru bisa beroperasi mulai bulan Maret 2016.

    Selama periode tersebut (November 2015 ke Maret 2016), Direktur akhirnya "meminjam" nama perusahaan teman-nya dulu, agar bisa beroperasi dan berakibat pada semua transaksi yang seharusnya milik perusahaan saya dialihkan terlebih dahulu ke perusahaan milik temannya si bos (termasuk semua faktur keluaran dan masukan).

    Nah yang saya bingung bagaimana caranya ya saya mau bawa kembali uang milik perusahaan saya ? Melalui proses menagih dan mengeluarkan PPN kah ? Saya mau ke depannya bisa benar dan mengikuti semua aturan pajak yang ada

    Thanks atas inputnya rekan

  • Mrjoeses

    Member
    11 August 2016 at 8:44 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 3:50 pm
    Originaly posted by mrjoeses:

    Nah yang saya bingung bagaimana caranya ya saya mau bawa kembali uang milik perusahaan saya ? Melalui proses menagih dan mengeluarkan PPN kah ? Saya mau ke depannya bisa benar dan mengikuti semua aturan pajak yang ada

    sebaiknya di informasikan ke customer dan vendornya

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 3:50 pm

    dan kantor pajak jangan lupa juga

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now