• pinjam nama

     KAJAPSBY updated 9 years, 10 months ago 6 Members · 109 Posts
  • goodmorning

    Member
    4 June 2014 at 8:50 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    maksudnya?

    Pasal 39 UU KUP
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja:
    b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  • goodmorning

    Member
    4 June 2014 at 8:54 am
    Originaly posted by goodmorning:

    dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    Apakah saya salah memahami?

  • goodmorning

    Member
    4 June 2014 at 8:54 am
    Originaly posted by goodmorning:

    dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    Apakah saya salah memahami?

  • goodmorning

    Member
    4 June 2014 at 8:54 am
    Originaly posted by goodmorning:

    dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    Apakah saya salah memahami?

  • coldwiwid

    Member
    4 June 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Apakah saya salah memahami?

    maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP

  • coldwiwid

    Member
    4 June 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Apakah saya salah memahami?

    maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP

  • coldwiwid

    Member
    4 June 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Apakah saya salah memahami?

    maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.

    maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:57 am

    KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
    -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:57 am

    KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
    -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:57 am

    KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
    -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:58 am

    ralat : KPP dalam hal ini melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ adalh dengan MR.B karena identitas pembeli dui FP atas nama MR.B

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 11:58 am

    ralat : KPP dalam hal ini melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ adalh dengan MR.B karena identitas pembeli dui FP atas nama MR.B

Viewing 16 - 30 of 109 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now