Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pinjam nama
- Originaly posted by coldwiwid:
maksudnya?
Pasal 39 UU KUP
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. - Originaly posted by goodmorning:
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
Apakah saya salah memahami?
- Originaly posted by goodmorning:
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
Apakah saya salah memahami?
- Originaly posted by goodmorning:
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
Apakah saya salah memahami?
- Originaly posted by goodmorning:
Apakah saya salah memahami?
maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP
- Originaly posted by goodmorning:
Apakah saya salah memahami?
maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP
- Originaly posted by goodmorning:
Apakah saya salah memahami?
maaf rekan.. ini transaksi tanpa NPWP, ttp baik mr A atau B sdh memiliki NPWP
- Originaly posted by goodmorning:
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )
- Originaly posted by goodmorning:
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )
- Originaly posted by goodmorning:
Mr. A harusnya bayar PPN. Supaya ga bayar, dipakailah identitas PKP Mr. B, dengan harapan PPN yang dibayar bisa dikreditkan sbg PM.
maksudnya bagaimana ? PPN ga melihat pembeli..pembeli diatasnamakan baik MR.A ataupun MR.B tetap terutang PPN sepanjang sesuai ketentuan ( PT.XYZ sudah PKP, yg diserahkan BKP/JKP, dilakukan di daerah pabean )
KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
-salam-KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
-salam-KPP dalam hal ini dalam melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ, nah oleh karena itu dianggapnya pembelinya MR. B, terkait apakah bisa diatasnamakan MR. A atau tidak, sepanjang MR. A, MR.B maupun PT.XYZ bisa membuktikan bahwa transaksinya bukan atas nama MR. B ( meskipun dokumen misalnya FP a.n MR.B). tapi itu sulit karena ya itu tadi dokumen sah transaksi sudah atas nama MR.B. makanya lain kali saya sarankan jangan pake nama orang /perusahaan lain. hal ini juga sering terjadi dalam hal impor.trims
-salam-ralat : KPP dalam hal ini melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ adalh dengan MR.B karena identitas pembeli dui FP atas nama MR.B
ralat : KPP dalam hal ini melihat dokumen transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ adalh dengan MR.B karena identitas pembeli dui FP atas nama MR.B