Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pindah lokasi, ganti NPWP ???
Klo kita mw pindah lokasi kantor misalkan kntor saya sebelumnya berada disetiabudi n saat ni mw pindah ke pondok indah pa kah NPWPny hrus ganti ???
selain NPWP pa lg yg hrus dganti ???ya, NPWP harus di ganti sesuai dengan alamat kantor yang baru. Yag harus di ganti selain NPWP yaitu surat keterangan domisili, SKT dan NPPKP.
Menurut saya Kl Perusahaannya terdaftar di KPP madya, sepertinya ga perlu ganti NPWP (pondok indah-setiabudi masih dijakarta selatan kan). Tapi kl di KPP Pratama, itukan kemungkinan pindah KPP ada. Dan setiap kode KPP kan beda. Jadi tentunya kode KPP di NPWP juga berbeda. Kl alamat NPWP itu sudah pasti yg disamakan dengan domisili perusahaan..
untuk perubahan nama, alamat wp harus melampirkan fotocopy akte notaris euy.
iya harus ganti npwp
anda juga harus lapor ke kpp lama dan baru
sebenarnya yang ganti hanya tempat pelaporan sajasdraku Zie 87,
kalau domisili kantor {perusahaan} anda pindah maka harus mengajukan surat permohonan pindah ke KPP Pratama Setiabudi 1 atau 2 dengan melampirkan Surat Keterangan domisili, surat kuasa dan kartu NPWP. setelah mendapat surat keterangan pindah, anda dapat melaporkan ke KPP di Pondok Indah dan didomisili baru tsb, KPP akan menerbitkan NPWP dengan nomor sama kecuali kode KPPnya yang berubah.semoga bermanfaat. GOD BLESS YOU