• pindah KPP pratama

     Aries Tanno updated 12 years ago 4 Members · 6 Posts
  • daniel7

    Member
    22 March 2012 at 10:21 am

    numpang tanya Rekan rekan , kalo misalnya PT.A sebelumnya terdaftar di KPP A, kemudian setelah muncul KPP pratama pd tahun 2008, dan terjadi pemecahan, makan PT.A gak terdaftar di KPP A lagi, menjadi terdaftar di KPP B, antara KPP A dan KPP B, beda kanwil, pertanyaannya, apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008??? kalo tidak alasannya kenapa???, terima kasih rekan semua.

  • daniel7

    Member
    22 March 2012 at 10:21 am
  • Nafad

    Member
    22 March 2012 at 10:32 am
    Originaly posted by daniel7:

    apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008???

    maksudnya di bawah tahun 2008 (sebelum th 2008)?
    kalau sudah pindah KPP, maka segala surat menyurat dsb seharusnya dari KPP baru, KPP lama udah gak ada urusan lagi…

    CMIIW

  • thomazs

    Member
    22 March 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by daniel7:

    apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008???

    setahu saya bisa saja jika diperlukan dalam rangka pemeriksaan, maka KPP B akan berkoordinasi dengan KPP A..
    untuk yang lainnya setuju dengan Sdr. Nafad..
    salam..

  • daniel7

    Member
    26 March 2012 at 9:37 am

    @nafad maksudnya sebelum tahun 2008, thank s bro nafad dan thomazs

  • Aries Tanno

    Member
    26 March 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by daniel7:

    @nafad maksudnya sebelum tahun 2008, thank s bro nafad dan thomazs

    bisa saja…

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now