Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pindah KPP pratama
numpang tanya Rekan rekan , kalo misalnya PT.A sebelumnya terdaftar di KPP A, kemudian setelah muncul KPP pratama pd tahun 2008, dan terjadi pemecahan, makan PT.A gak terdaftar di KPP A lagi, menjadi terdaftar di KPP B, antara KPP A dan KPP B, beda kanwil, pertanyaannya, apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008??? kalo tidak alasannya kenapa???, terima kasih rekan semua.
- Originaly posted by daniel7:
apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008???
maksudnya di bawah tahun 2008 (sebelum th 2008)?
kalau sudah pindah KPP, maka segala surat menyurat dsb seharusnya dari KPP baru, KPP lama udah gak ada urusan lagi…CMIIW
- Originaly posted by daniel7:
apakah KPP A berhak dan bisa melakukan pemeriksaan Pajak Badan terhadap PT.A utk tahun buku di atas tahun 2008???
setahu saya bisa saja jika diperlukan dalam rangka pemeriksaan, maka KPP B akan berkoordinasi dengan KPP A..
untuk yang lainnya setuju dengan Sdr. Nafad..
salam.. @nafad maksudnya sebelum tahun 2008, thank s bro nafad dan thomazs
- Originaly posted by daniel7:
@nafad maksudnya sebelum tahun 2008, thank s bro nafad dan thomazs
bisa saja…
Salam