Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pindah KPP, Apakah PKP Otomatis ikut Dipindahkan?

  • Pindah KPP, Apakah PKP Otomatis ikut Dipindahkan?

     priadiar4 updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 7 Posts
  • zlicce

    Member
    7 January 2015 at 3:12 pm
  • zlicce

    Member
    7 January 2015 at 3:12 pm

    Dear Rekan,

    Mohon sharingnya, jika perusahaan pindah dari1 KPP ke KPP lain dikarenakan Lokasi Kegiatan usaha, apakah pada saat KPP baru menerbitkan SKT serta NPWP Baru; apakah PKP serta SKPPKP juga otomatis diterbitkan?
    Atau kita harus mengajukan permohonan Pengukuhan PKP baru?

    Agus

  • priadiar4

    Member
    7 January 2015 at 3:22 pm
    Originaly posted by zlicce:

    apakah PKP serta SKPPKP juga otomatis diterbitkan?

    iya

  • zlicce

    Member
    7 January 2015 at 3:32 pm

    Rekan Priadiar4,

    Adakah dasar hukum yang mengatur ketentuan tsb?
    Karena saat ini, kami harus mengajukan lagi PKP dengan proses Pengajuan Baru.
    Kami baru mengetahui bahwa PKP kami tidak otomatis dipindahkan, pada saat kami hendak melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

    Agus

  • priadiar4

    Member
    7 January 2015 at 3:42 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Rekan Priadiar4,

    Adakah dasar hukum yang mengatur ketentuan tsb?

    PER-20/PJ/2014
    Pasal 36
    Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan
    Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    dari KPP Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPP Baru
    menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
    dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu)
    hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat
    Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
    Kena Pajak diterima.
    (2) KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
    penerbitan ke KPP Lama.
    (3) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai
    dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.

  • zlicce

    Member
    7 January 2015 at 4:32 pm

    Jadi bisa disimpulkan bahwa seharusnya, untuk Pengajuan PKP yang saat ini saya lakukan itu tidak perlu ya?
    Lalu, jika demikian apa yang dapat di lakukan agar PKP tersebut bisa terdaftar di sistem mereka?
    mengingat, banyak Faktur Masukan yg tidak dapat dikreditkan jika memang hal tersebut terjadi.

    Agus

  • priadiar4

    Member
    7 January 2015 at 4:36 pm
    Originaly posted by zlicce:

    Jadi bisa disimpulkan bahwa seharusnya, untuk Pengajuan PKP yang saat ini saya lakukan itu tidak perlu ya?

    ndak perlu, nanti dianggap tanggal terdaftar baru baru ini

    Originaly posted by zlicce:

    Lalu, jika demikian apa yang dapat di lakukan agar PKP tersebut bisa terdaftar di sistem mereka?

    mungkin sistemnya ada apa

    Originaly posted by zlicce:

    mengingat, banyak Faktur Masukan yg tidak dapat dikreditkan jika memang hal tersebut terjadi.

    ya tentu saja karena tanggal terdaftar berubah

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now