Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pindah KPP, Apakah PKP Otomatis ikut Dipindahkan?
Pindah KPP, Apakah PKP Otomatis ikut Dipindahkan?
Dear Rekan,
Mohon sharingnya, jika perusahaan pindah dari1 KPP ke KPP lain dikarenakan Lokasi Kegiatan usaha, apakah pada saat KPP baru menerbitkan SKT serta NPWP Baru; apakah PKP serta SKPPKP juga otomatis diterbitkan?
Atau kita harus mengajukan permohonan Pengukuhan PKP baru?Agus
- Originaly posted by zlicce:
apakah PKP serta SKPPKP juga otomatis diterbitkan?
iya
Rekan Priadiar4,
Adakah dasar hukum yang mengatur ketentuan tsb?
Karena saat ini, kami harus mengajukan lagi PKP dengan proses Pengajuan Baru.
Kami baru mengetahui bahwa PKP kami tidak otomatis dipindahkan, pada saat kami hendak melakukan pelaporan SPT Masa PPN.Agus
- Originaly posted by zlicce:
Rekan Priadiar4,
Adakah dasar hukum yang mengatur ketentuan tsb?
PER-20/PJ/2014
Pasal 36
Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dari KPP Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPP Baru
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat
Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diterima.
(2) KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
penerbitan ke KPP Lama.
(3) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai
dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama. Jadi bisa disimpulkan bahwa seharusnya, untuk Pengajuan PKP yang saat ini saya lakukan itu tidak perlu ya?
Lalu, jika demikian apa yang dapat di lakukan agar PKP tersebut bisa terdaftar di sistem mereka?
mengingat, banyak Faktur Masukan yg tidak dapat dikreditkan jika memang hal tersebut terjadi.Agus
- Originaly posted by zlicce:
Jadi bisa disimpulkan bahwa seharusnya, untuk Pengajuan PKP yang saat ini saya lakukan itu tidak perlu ya?
ndak perlu, nanti dianggap tanggal terdaftar baru baru ini
Originaly posted by zlicce:Lalu, jika demikian apa yang dapat di lakukan agar PKP tersebut bisa terdaftar di sistem mereka?
mungkin sistemnya ada apa
Originaly posted by zlicce:mengingat, banyak Faktur Masukan yg tidak dapat dikreditkan jika memang hal tersebut terjadi.
ya tentu saja karena tanggal terdaftar berubah