Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pindah KPP, apa harus serahkan NPWP, SKTdan SPPKP asli?
pindah KPP, apa harus serahkan NPWP, SKTdan SPPKP asli?
Bro n Sist,
Mau tanya nih, untuk pengurusan pindah KPP, apakah kita harus melampirkan NPWP, SKT dan SPPKP yang asli, selain KTP dan NPWP Direktur? dan pada form permohonan pindah, apakah setelah tanda tangan pemohonan harus di stempel juga?
Mohon infonya, Terima kasih.Salam,
cukup fotokopiannya aja, tanda tangan permohonan harus distempel cap perusahaan.
NPWP Asli ke KPP sebelumnya…..
- Originaly posted by harisar:
NPWP, SKT dan SPPKP yang asli,
Biasanya yang asli juga diminta KPP untuk dimusnahkan rekan.
Lagian buat apa disimpen, toh nanti juga dapat yang baru, hihihihi… alangkah enaknya jika rekan menanyakan hal itu ke KAntor Pelayanan Pajak terdekat atau telepon aj ke Kring PAjak (Kode Area ) 500200 daripada rekan bolak balik untuk melengkapi persyaratan pindah WP.
MAkasihSetuju dengan rekan setya,, sebab saya sudah pernah mengalaminya loh,, setiap KPP beda2 peraturannya lebih baik hubungi langsung ke KPP yang bersangkutan
salam