Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pindah KPP, apa harus serahkan NPWP, SKTdan SPPKP asli?

  • pindah KPP, apa harus serahkan NPWP, SKTdan SPPKP asli?

  • harisar

    Member
    18 August 2011 at 9:20 am

    Bro n Sist,
    Mau tanya nih, untuk pengurusan pindah KPP, apakah kita harus melampirkan NPWP, SKT dan SPPKP yang asli, selain KTP dan NPWP Direktur? dan pada form permohonan pindah, apakah setelah tanda tangan pemohonan harus di stempel juga?
    Mohon infonya, Terima kasih.

    Salam,

  • harisar

    Member
    18 August 2011 at 9:20 am
  • Kurnia605

    Member
    18 August 2011 at 9:25 am

    cukup fotokopiannya aja, tanda tangan permohonan harus distempel cap perusahaan.

  • edisuryadi2

    Member
    18 August 2011 at 10:22 am

    NPWP Asli ke KPP sebelumnya…..

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 10:43 am
    Originaly posted by harisar:

    NPWP, SKT dan SPPKP yang asli,

    Biasanya yang asli juga diminta KPP untuk dimusnahkan rekan.
    Lagian buat apa disimpen, toh nanti juga dapat yang baru, hihihihi…

  • setyaindra27

    Member
    18 August 2011 at 11:12 am

    alangkah enaknya jika rekan menanyakan hal itu ke KAntor Pelayanan Pajak terdekat atau telepon aj ke Kring PAjak (Kode Area ) 500200 daripada rekan bolak balik untuk melengkapi persyaratan pindah WP.
    MAkasih

  • sitirahmaniez

    Member
    18 August 2011 at 1:09 pm

    Setuju dengan rekan setya,, sebab saya sudah pernah mengalaminya loh,, setiap KPP beda2 peraturannya lebih baik hubungi langsung ke KPP yang bersangkutan

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now