Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pindah Kantor
Halo Rekan – rekan
Mohon bantuannya ya.
Saya pindah kantor, tetapi tidak jauh, dalam arti masih dalam kpp yg sama. untuk itu apakah perlu lapor? konsukuensinya apa ya?thanx
Tetap harus lapor Pak. Lapor aja waktu nanti masukin SPT Tahunan.
isi lampiran perubahan data…salam………cmiiw…
- Originaly posted by bowo:
Saya pindah kantor, tetapi tidak jauh, dalam arti masih dalam kpp yg sama. untuk itu apakah perlu lapor? konsukuensinya apa ya?
Ini maksudnya rekan pindah kerja ke kantor yang baru atau kantor saudara pindah tempat?
Jika rekan pindah tempat bekerja, tidak perlu melakukan pelaporan ke KPP.
Jika Kantor rekan yang berpindah tempat/lokasi, sehrusnya menyampaikan perubahan alamat NPWP agar diterbitkan NPWP dan SPPKP yang baru sesuai dengan domisili kantor sekarang. tidak perlu…