Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pindah Cabang
Mohon berbagi rekan..
Jika karyawan pindah cabang
1. Bukti potong A1 dari pusat langsung di buat atau menunggu bulan desember nanti
2. Input A1 cabang di esptnya bagaimana, untuk memasukan penghasilan netto pusat- atau kita tinggal memilih __( status pegawai kita pilih dipindahkan kekantor pusat atau cabang dengan pemberi kerja yang sama) ATAU
( status pegawai kita pilih dipindahkan kekantor pusat atau cabang dengan pemberi kerja yang sama_pegawai baru pindahan dari pemberi kerja lain)
Terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies