Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pindah alamat kantor
Pindah alamat kantor
Salam rekan kasitaugaya,
Kami adalah perusahaan PMA dengan KPP PMA 6.
Perusahaan kami baru pindah alamat kantor ke alam sutera tangerang.
Menurut info yang kami terima, Laporan PPN bulanan dan SPT Badan tahunan dilaporkan tetap di PMA6,
tetapi Laporan PPh bulanan dilaporkan di KPP tangerang.
Apa betul prosedurnya harus begitu?
Berarti perusahaan kami akan punya 2 NPWP ?Salam rekan kasitaugaya,
Kami adalah perusahaan PMA dengan KPP PMA 6.
Perusahaan kami baru pindah alamat kantor ke alam sutera tangerang.
Menurut info yang kami terima, Laporan PPN bulanan dan SPT Badan tahunan dilaporkan tetap di PMA6,
tetapi Laporan PPh bulanan dilaporkan di KPP tangerang.
Apa betul prosedurnya harus begitu?
Berarti perusahaan kami akan punya 2 NPWP ?