Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pilih mana PPH21 atau PPH 23?

  • pilih mana PPH21 atau PPH 23?

     DimasRP updated 7 years, 5 months ago 17 Members · 39 Posts
  • daniel7

    Member
    15 November 2016 at 10:33 am
    Originaly posted by DimasRP:

    untuk masuk 21 atau 23 itu tergantung dalam pemberian jasanya, jika yang menerima adalah mandor, maka mandor tersebut terkena pph 23 dengan dasar penerima penghasilan adalah perusahaan jasa, namun dalam kaitannya dengan pernyataan rekan, penerima tersebut termasuk dalam PPh 21 Borongan, atau imbalan lain…

    kalo bangun rumah genset dengan total pengeluaran sekitar 300 juta gimana??. apa masih PPH 21??

  • DimasRP

    Member
    15 November 2016 at 11:27 am
    Originaly posted by daniel7:

    kalo bangun rumah genset dengan total pengeluaran sekitar 300 juta gimana??. apa masih PPH 21??

    nilai bukan jadi dasar pemotongan, yang tepenting jasa yang diberikan adalah dalam bentuk apa? jika mandor itu pnya perusahaan maka jasa 23 jika hanya mandor maka 21

  • Gorbacev

    Member
    15 November 2016 at 12:01 pm
    Originaly posted by win_gayo:

    Sejak terbitnya PP No.51 Tahun 2008, per tanggal 1 Agustus 2008 Jasa konstuksi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, bukan PPh Pasal 23.

    kalo begitu apa yang membedakan konstruksi pph 23 dengan pasal 4?

  • daniel7

    Member
    17 November 2016 at 9:52 am
    Originaly posted by DimasRP:

    nilai bukan jadi dasar pemotongan, yang tepenting jasa yang diberikan adalah dalam bentuk apa? jika mandor itu pnya perusahaan maka jasa 23 jika hanya mandor maka 21

    Kalo gitu, seperti rekan gorbacev, apa bedanya pph 23 dengan pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi??

  • dandz

    Member
    17 November 2016 at 3:39 pm

    jasa konstruksi yg ada pada pph psl 23 itu lupa di revisi di undang2nya..
    memang agak konyol, tp begitulah kenyataannya..

  • Gorbacev

    Member
    17 November 2016 at 4:28 pm
    Originaly posted by dandz:

    jasa konstruksi yg ada pada pph psl 23 itu lupa

    mungkin mereka lelah rekan sehingga lupa..hahaha

  • chandra19

    Member
    18 November 2016 at 5:41 pm

    Harusnya sih potong pajak final 4(2) dengan memakai tarif 4%, karena WPOPnya tidak memiliki kualifikasi usaha

    menurut PP 51 Tahun 2008
    Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

  • peanutbutter

    Member
    21 November 2016 at 10:51 am
    Originaly posted by chandra19:

    mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstru

    PPh final rekan.

    Analogi.
    Objek penghasilan sewa masuk ke objek PPh 23. Tetapi karena secara "khusus" disebutkan bahwa sewa tanah dan/bangunan masuk ke final, sehingga menjadi objek PPh final 4 ayat 2.

    Objek penghasilan jasa yang diberikan OP masuk ke PPh 21 (kalau badan, PPh 23). Tetapi karena secara spesial masuk jasa kontruksi dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2.

    Originaly posted by chandra19:

    Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    membangun rumah kan rekan? masuk ke PPh 4 ayat 2 rekan.

  • DimasRP

    Member
    21 November 2016 at 1:52 pm
    Originaly posted by daniel7:

    Kalo gitu, seperti rekan gorbacev, apa bedanya pph 23 dengan pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi??

    sebagai contohnya, jika suatu kontruksi mendatangani suatu kontrak dengan perusahaan X, dalam kontrak adalah unit EPC ( Engineering, Procurement and Construction) maka atas kontruksi ini masuk dalam kiteria pasal 4 ayat (2), tapi jika dalam kontrak adalah hanya atas jasa saja, atau Engineering maka konstruksi ini masuk pada kiteria PPh pasal 23

Viewing 31 - 39 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now