Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pilih mana PPH21 atau PPH 23?

  • pilih mana PPH21 atau PPH 23?

     DimasRP updated 7 years, 5 months ago 17 Members · 39 Posts
  • Win_Gayo

    Member
    2 November 2016 at 3:11 pm
    Originaly posted by daniel7:

    trus apa bedanya dengan pph pasal 4 ayat 2, atas jasa konstruksi..??? katanya kalo skala kecil 2 %, diatas 200 juta tarif 3%

    Pengenaan pelaksanaan jasa konstruksi:

    Tarif 2% untuk pengusaha konstruksi yang bersertifikasi dan masuk kriteria kualifikasi usaha kecil sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2011.

    Tarif 3% untuk pengusaha konstruksi yang bersertifikasi dan tidak termasuk kriteria kualifikasi usaha kecil

    Tarif 4% untuk yang tidak bersertifikasi

  • gregoriuson

    Member
    2 November 2016 at 3:14 pm

    klo punya SIUJK pake 4 ayat 2 lae

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 3:30 pm
    Originaly posted by win_gayo:

    Pada umumnya kontrak borongan dibayarkan ke 1 orang yang biasa merangkap mandor/tukang, dan ada tenaga kerjanya lainya yang digaji oleh mandornya.
    Itu termasuk Jasa kontruksi, yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi OP, baik memiliki sertifikasi atau tidak, tetap dipotong PPh pasal 4 ayat 2 final.

    Kecuali Rekan membayar ke tukang masing-masing, itu dipotong PPh Pasal 21.

    trus jasa konstruksi PPH 23 itu maksud nya apa??, bedanya dimana??

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 3:32 pm
    Originaly posted by gregoriuson:

    klo punya SIUJK pake 4 ayat 2 lae

    SIUJK itu apakah surat izin usaha jasa konstruksi yaa lae??

    Mauliate lae.

  • harind

    Member
    2 November 2016 at 3:56 pm

    memungkinkan kena PPh final rekan atas jasa konstruksi

  • Win_Gayo

    Member
    3 November 2016 at 8:13 am
    Originaly posted by gregoriuson:

    klo punya SIUJK pake 4 ayat 2 lae

    Jika yang memberi jasa konstruksi badan usaha atau borongan (OP), punya atau tidak SIUJK, tetap terutang PPh Pasal 4 ayat 2 Bang 🙂

  • Win_Gayo

    Member
    3 November 2016 at 8:17 am
    Originaly posted by daniel7:

    trus jasa konstruksi PPH 23 itu maksud nya apa??, bedanya dimana??

    Sejak terbitnya PP No.51 Tahun 2008, per tanggal 1 Agustus 2008 Jasa konstuksi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, bukan PPh Pasal 23.

  • daniel7

    Member
    4 November 2016 at 11:14 am

    oooh gitu, terima kasih banyak rekan win gayo

  • daniel7

    Member
    4 November 2016 at 11:24 am

    @rekan win_gayo, PP no.51 tahun 2008 acuan nya masih undang undang pph nomor 17 tahun 2000, apakah bisa di jadikan acuan karena kan sudah ada keluar undang undang no.36 tahun 2008…??? apakah ada peraturan terbaru lagi??

  • danielsonic

    Member
    10 November 2016 at 4:47 pm

    menurut saya ikut PPH 23 rekan…. karena untuk pph 21 tidak ada subjek pajak sebagai jasa konstruksi… dan pph 23 tidak hanya terpaku pada badan saja… tetapi juga perorangan

  • danielsonic

    Member
    10 November 2016 at 4:49 pm
    Originaly posted by danielsonic:

    menurut saya ikut PPH 23 rekan…. karena untuk pph 21 tidak ada subjek pajak sebagai jasa konstruksi… dan pph 23 tidak hanya terpaku pada badan saja… tetapi juga perorangan

    oh iya pph 23 berlaku jika perseorangan tersebut tidak memiliki ijin usaha jasa konstruksi

    cmiiw

  • mbconsultindo

    Member
    12 November 2016 at 10:00 pm
    Originaly posted by daniel7:

    Originaly posted by melantoim:
    UU PPh Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    apa bedanya dengan pph 23 , rekan??

    Pasal 23 ayat (1) huruf c.2.
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain [b]selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    [/b]

  • daniel7

    Member
    14 November 2016 at 11:08 am

    wah, agak binggung juga nih, rekan ortax sini, ada yg setuju pph21, ada yg pph23, ada juga pph pasal 4 ayat 2,…………admin ortax bisa kasih masukan??.

  • H36UN

    Member
    14 November 2016 at 12:14 pm
    Originaly posted by daniel7:

    Jika ada penyerahan jasa kontrak borongan, katakanlah bangun rumah kecil kecil atau bikin banggunan kecil kecil, apakah kita pake hitungan pph 21 bukan karyawan atau kita gunakan pph23?

    Pemahaman ane kena Jaskon PPh Pasal 4(2) final

    salam

  • DimasRP

    Member
    14 November 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by daniel7:

    wah, agak binggung juga nih, rekan ortax sini, ada yg setuju pph21, ada yg pph23, ada juga pph pasal 4 ayat 2,…………admin ortax bisa kasih masukan??.

    untuk masuk 21 atau 23 itu tergantung dalam pemberian jasanya, jika yang menerima adalah mandor, maka mandor tersebut terkena pph 23 dengan dasar penerima penghasilan adalah perusahaan jasa, namun dalam kaitannya dengan pernyataan rekan, penerima tersebut termasuk dalam PPh 21 Borongan, atau imbalan lain…

Viewing 16 - 30 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now