Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pilih mana PPH21 atau PPH 23?

  • pilih mana PPH21 atau PPH 23?

     DimasRP updated 7 years, 4 months ago 17 Members · 39 Posts
  • daniel7

    Member
    31 October 2016 at 4:14 pm
  • daniel7

    Member
    31 October 2016 at 4:14 pm

    Dear Rekan rekan semua,

    Jika ada penyerahan jasa kontrak borongan, katakanlah bangun rumah kecil kecil atau bikin banggunan kecil kecil, apakah kita pake hitungan pph 21 bukan karyawan atau kita gunakan pph23?

  • Javier15

    Member
    31 October 2016 at 4:43 pm

    Lawan transaksinya WP OP atau Badan ?

  • dimaz1

    Member
    31 October 2016 at 4:55 pm
    Originaly posted by daniel7:

    ika ada penyerahan jasa kontrak borongan, katakanlah bangun rumah kecil kecil atau bikin banggunan kecil kecil, apakah kita pake hitungan pph 21 bukan karyawan atau kita gunakan pph23?

    mohon diperjelas, ini transaksinya antara siapa dengan siapa (op dengan badan, badan dnegan badan atau apa)

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 9:33 am
    Originaly posted by Javier15:

    Lawan transaksinya WP OP atau Badan ?

    Originaly posted by dimaz1:

    mohon diperjelas, ini transaksinya antara siapa dengan siapa (op dengan badan, badan dnegan badan atau apa)

    Subjek pajak nya WP badan, dengan Lawan transaksi WP OP, yang gak punya npwp.

    Salam
    Terima Kasih.

  • elmo

    Member
    2 November 2016 at 11:01 am
    Originaly posted by daniel7:

    Lawan transaksi WP OP, yang gak punya npwp.

    Kena PPh 21

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 11:25 am
    Originaly posted by elmo:

    Kena PPh 21

    alasan nya apa, rekan??, trus kenapa tidak pph 23 ??

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 11:26 am

    trus kalo borongan perbaiki keramik atau bikin jembatan kayu, atau rumah kayu gimana, rekan??

  • melantoim

    Member
    2 November 2016 at 11:34 am
    Originaly posted by daniel7:

    alasan nya apa, rekan??, trus kenapa tidak pph 23 ??

    UU PPh Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 11:51 am
    Originaly posted by melantoim:

    UU PPh Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    apa bedanya dengan pph 23 , rekan??

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 11:53 am

    terus atas pembelian bahan bahan untuk pekerjaan tersebut terhutang PPN atau tidak??,

    trus apakah ada PPN atas kegiatan membangun sendiri lagi atau tidak??

  • mhendria2812

    Member
    2 November 2016 at 1:06 pm

    apakah luas bangunan tersebut lebih dari 200m2 ?
    – Jika tidak, tidak ada resiko PPN membangun sendiri
    – Jika ya, bisa dihitung sebesar 20% dari biaya yg dikeluarkan tdk termasuk harga perolehan tanahnya untuk mencari DPP-nya

  • Javier15

    Member
    2 November 2016 at 2:41 pm
    Originaly posted by daniel7:

    apa bedanya dengan pph 23 , rekan??

    Mungkin bedanya disini rekan :

    Originaly posted by melantoim:

    UU PPh Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    Per 16/PJ/ 2016
    Pasal 1
    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    21,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
    angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
    Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • daniel7

    Member
    2 November 2016 at 2:54 pm

    trus apa bedanya dengan pph pasal 4 ayat 2, atas jasa konstruksi..??? katanya kalo skala kecil 2 %, diatas 200 juta tarif 3%

  • Win_Gayo

    Member
    2 November 2016 at 2:56 pm

    Pada umumnya kontrak borongan dibayarkan ke 1 orang yang biasa merangkap mandor/tukang, dan ada tenaga kerjanya lainya yang digaji oleh mandornya.
    Itu termasuk Jasa kontruksi, yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi OP, baik memiliki sertifikasi atau tidak, tetap dipotong PPh pasal 4 ayat 2 final.

    Kecuali Rekan membayar ke tukang masing-masing, itu dipotong PPh Pasal 21.

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now