Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pihak Rekanan memotong PPh 23 setelah pembayaran ( 6 bulan setelah faktur pajak diberikan )

  • Pihak Rekanan memotong PPh 23 setelah pembayaran ( 6 bulan setelah faktur pajak diberikan )

  • Hose

    Member
    24 March 2014 at 11:44 am
  • Hose

    Member
    24 March 2014 at 11:44 am

    Rekan,
    Faktur pajak dibuka bulan Juni 2013, tetapi karena pihak rekanan melakukan pembayaran di bulan Februari 2014, maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
    Setau kami, hal ini salah.
    Pihak rekanan tidak mau bila kami hanya memberikan invoice dulu di bulan Juni sehingga ketika pelunasan baru kami terbitkan faktur pajak di bulan Feb 2014.
    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
    Terima kasih.

  • Hose

    Member
    24 March 2014 at 11:44 am

    Rekan,
    Faktur pajak dibuka bulan Juni 2013, tetapi karena pihak rekanan melakukan pembayaran di bulan Februari 2014, maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
    Setau kami, hal ini salah.
    Pihak rekanan tidak mau bila kami hanya memberikan invoice dulu di bulan Juni sehingga ketika pelunasan baru kami terbitkan faktur pajak di bulan Feb 2014.
    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:06 pm
    Originaly posted by Hose:

    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
    Terima kasih.

    tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:06 pm
    Originaly posted by Hose:

    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
    Terima kasih.

    tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???

  • begawan5060

    Member
    24 March 2014 at 1:30 pm
    Originaly posted by Hose:

    maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.

    Originaly posted by Hose:

    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?

    Tidak masalah..

  • begawan5060

    Member
    24 March 2014 at 1:30 pm
    Originaly posted by Hose:

    maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.

    Originaly posted by Hose:

    Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?

    Tidak masalah..

  • Hose

    Member
    24 March 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???

    iya rekan. Dasar mereka dari tanggal pembayaran ke kami, bukan dari tanggal faktur pajak yang kami berikan.

  • Hose

    Member
    24 March 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???

    iya rekan. Dasar mereka dari tanggal pembayaran ke kami, bukan dari tanggal faktur pajak yang kami berikan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now