Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pihak Rekanan memotong PPh 23 setelah pembayaran ( 6 bulan setelah faktur pajak diberikan )
Pihak Rekanan memotong PPh 23 setelah pembayaran ( 6 bulan setelah faktur pajak diberikan )
Rekan,
Faktur pajak dibuka bulan Juni 2013, tetapi karena pihak rekanan melakukan pembayaran di bulan Februari 2014, maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
Setau kami, hal ini salah.
Pihak rekanan tidak mau bila kami hanya memberikan invoice dulu di bulan Juni sehingga ketika pelunasan baru kami terbitkan faktur pajak di bulan Feb 2014.
Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Terima kasih.Rekan,
Faktur pajak dibuka bulan Juni 2013, tetapi karena pihak rekanan melakukan pembayaran di bulan Februari 2014, maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
Setau kami, hal ini salah.
Pihak rekanan tidak mau bila kami hanya memberikan invoice dulu di bulan Juni sehingga ketika pelunasan baru kami terbitkan faktur pajak di bulan Feb 2014.
Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Terima kasih.- Originaly posted by Hose:
Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Terima kasih.tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???
- Originaly posted by Hose:
Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Terima kasih.tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???
- Originaly posted by Hose:
maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
Originaly posted by Hose:Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Tidak masalah..
- Originaly posted by Hose:
maka kami diberikan bukti potong tanggal Maret 2014 atas faktur pajak Juni 2013 tersebut.
Originaly posted by Hose:Jika kami kreditkan PPh 23 tersebut untuk tahun 2014 tetapi atas faktur 2013, apakah kami akan diberikan sanksi sesuai perpajakan?
Tidak masalah..
- Originaly posted by priadiar4:
tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???
iya rekan. Dasar mereka dari tanggal pembayaran ke kami, bukan dari tanggal faktur pajak yang kami berikan.
- Originaly posted by priadiar4:
tahun bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2014 juga???
iya rekan. Dasar mereka dari tanggal pembayaran ke kami, bukan dari tanggal faktur pajak yang kami berikan.