Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pidah Buku karena lebih bayar PPh 23
Dear Rekan,
mau tanya, saya ada kelebihan bayar PPh 23 dan ingin pindah buku, alesan saya lebih bayar, ternyata PT. yang saya potong PPh 23 tersebut itu ada tax treaty bahwa PT tersebut bebas PPh. pertanyaan saya, bisa tidak saya pindah buku tanpa menyerahkan surat keterangan bahwa PT tersebut bebas pajak? karena saya menunggu surat pemberitahuannya agak lama.
terima kasih untuk tanggapannya.
mohon dibantu.sudah dilaporkan di SPT ?
ada 2 PPh yang lebih bayar,
yang pertama sudah dibayar, tapi tidak saya laporkan SPTnya, jadi nilai di SPT dengan di SSP beda,
yang kedua sudah saya lapor juga.
itu bagaimana ya rekan?
terima kasih atas tanggapannya- Originaly posted by hanyaaqria:
yang pertama sudah dibayar, tapi tidak saya laporkan SPTnya
ini Pemindahbukuan ..
Originaly posted by hanyaaqria:yang kedua sudah saya lapor juga.
itu bagaimana ya rekan?ini dilakukan permohonan pengembalian pajak ..
kalau saya tidak melampirkan surat pemberitahuan tentang PT tersebut tidak dikenakan PPh 23, itu bisa tidak saya melakukan permohonan pengembalian pajak?
terima kasih untuk tanggapannya.- Originaly posted by hanyaaqria:
kalau saya tidak melampirkan surat pemberitahuan tentang PT tersebut tidak dikenakan PPh 23, itu bisa tidak saya melakukan permohonan pengembalian pajak?
terima kasih untuk tanggapannya.diterima atau tidak mengikuti prosedur penelitian oleh AR. Pakai lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013
Master Priadiar4, klo PPh pasal 23 LB apakah tidak bisa kita pindahbuku sebagian nilai dari SSPnya (senilai LBnya)?
Soalnya klo yang lainnya kan ada kompensasi / diperhitungkan dengan pajak terutang masa selanjutnya… Nah klo PPh Pasal 23 kan adanya cuma pemindahbukuan… ga ada kompensasi…Oh ya kira2 kenapa ya ko PPh Pasal 23 itu ga ada kompensasi ke masa selanjutnya? Ko adanya cuma pemindahbukuan ya?
Terima kasih.
boleh tau lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013 seperti apa?
terima kasih- Originaly posted by hanyaaqria:
boleh tau lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013 seperti apa?
terima kasih - Originaly posted by priadiar4:
ini Pemindahbukuan ..
bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???
Terima kasih rekan untuk linknya,
semoga tidak bosan2 untuk menanggapi pertanyaan saya yang lainnya.salam
- Originaly posted by ktfd:
bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???
Klo ga salah 30hari deh…
Tapi tiap minggu kita tanyain progressnya… - Originaly posted by ktfd:
bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???
tenggat waktu pengajuan atau tenggat waktu penyelesaian sesuai SOP??
- Originaly posted by priadiar4:
tenggat waktu penyelesaian sesuai SOP??
ini bos…