Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pidah Buku karena lebih bayar PPh 23

  • Pidah Buku karena lebih bayar PPh 23

     ktfd updated 11 years ago 4 Members · 18 Posts
  • hanyaAqRia

    Member
    5 April 2013 at 10:37 am
  • hanyaAqRia

    Member
    5 April 2013 at 10:37 am

    Dear Rekan,
    mau tanya, saya ada kelebihan bayar PPh 23 dan ingin pindah buku, alesan saya lebih bayar, ternyata PT. yang saya potong PPh 23 tersebut itu ada tax treaty bahwa PT tersebut bebas PPh. pertanyaan saya, bisa tidak saya pindah buku tanpa menyerahkan surat keterangan bahwa PT tersebut bebas pajak? karena saya menunggu surat pemberitahuannya agak lama.
    terima kasih untuk tanggapannya.
    mohon dibantu.

  • priadiar4

    Member
    5 April 2013 at 10:38 am

    sudah dilaporkan di SPT ?

  • hanyaAqRia

    Member
    5 April 2013 at 11:16 am

    ada 2 PPh yang lebih bayar,
    yang pertama sudah dibayar, tapi tidak saya laporkan SPTnya, jadi nilai di SPT dengan di SSP beda,
    yang kedua sudah saya lapor juga.
    itu bagaimana ya rekan?
    terima kasih atas tanggapannya

  • priadiar4

    Member
    5 April 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    yang pertama sudah dibayar, tapi tidak saya laporkan SPTnya

    ini Pemindahbukuan ..

    Originaly posted by hanyaaqria:

    yang kedua sudah saya lapor juga.
    itu bagaimana ya rekan?

    ini dilakukan permohonan pengembalian pajak ..

  • hanyaAqRia

    Member
    5 April 2013 at 1:26 pm

    kalau saya tidak melampirkan surat pemberitahuan tentang PT tersebut tidak dikenakan PPh 23, itu bisa tidak saya melakukan permohonan pengembalian pajak?
    terima kasih untuk tanggapannya.

  • priadiar4

    Member
    5 April 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    kalau saya tidak melampirkan surat pemberitahuan tentang PT tersebut tidak dikenakan PPh 23, itu bisa tidak saya melakukan permohonan pengembalian pajak?
    terima kasih untuk tanggapannya.

    diterima atau tidak mengikuti prosedur penelitian oleh AR. Pakai lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013

  • adisetionugroho

    Member
    5 April 2013 at 2:17 pm

    Master Priadiar4, klo PPh pasal 23 LB apakah tidak bisa kita pindahbuku sebagian nilai dari SSPnya (senilai LBnya)?
    Soalnya klo yang lainnya kan ada kompensasi / diperhitungkan dengan pajak terutang masa selanjutnya… Nah klo PPh Pasal 23 kan adanya cuma pemindahbukuan… ga ada kompensasi…

    Oh ya kira2 kenapa ya ko PPh Pasal 23 itu ga ada kompensasi ke masa selanjutnya? Ko adanya cuma pemindahbukuan ya?

    Terima kasih.

  • hanyaAqRia

    Member
    5 April 2013 at 2:36 pm

    boleh tau lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013 seperti apa?
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    5 April 2013 at 2:39 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    boleh tau lampiran yang dipersyaratkan di PMK 10/2013 seperti apa?
    terima kasih

    http://www.ortax.org/files/downaturan/12PMK03_10.p df

  • ktfd

    Member
    5 April 2013 at 3:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini Pemindahbukuan ..

    bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???

  • hanyaAqRia

    Member
    8 April 2013 at 8:34 am

    Terima kasih rekan untuk linknya,
    semoga tidak bosan2 untuk menanggapi pertanyaan saya yang lainnya.

    salam

  • adisetionugroho

    Member
    8 April 2013 at 10:30 am
    Originaly posted by ktfd:

    bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???

    Klo ga salah 30hari deh…
    Tapi tiap minggu kita tanyain progressnya…

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 10:35 am
    Originaly posted by ktfd:

    bung pri, berapa lama tenggat persetujuan pbk???

    tenggat waktu pengajuan atau tenggat waktu penyelesaian sesuai SOP??

  • ktfd

    Member
    10 April 2013 at 4:48 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tenggat waktu penyelesaian sesuai SOP??

    ini bos…

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now