Rekan..
Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???
Rekan..
Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???
- Originaly posted by VAF91:
Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???
bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)
- Originaly posted by VAF91:
Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???
bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)
Terima Kasih Rekan..
Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)
Terima Kasih Rekan..
Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?
- Originaly posted by VAF91:
Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?
bisa
- Originaly posted by VAF91:
Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?
bisa
untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
apakah dilaporkan seperti biasa? jika ya, kita berarti rugi ya?untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
apakah dilaporkan seperti biasa? jika ya, kita berarti rugi ya?- Originaly posted by financeDHSI:
untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
dilaporkan dgn kode 030, dan disertakan SSP yg telah disetor oleh wapu tsb. jadi minta aja SSP nya sama Wapu.
Originaly posted by financeDHSI:kita berarti rugi ya?
gak rugi, kan masuk kategori yg telah dipungut wapu, jadi gak pengaruh sama besarnya PPN terhutang.
- Originaly posted by financeDHSI:
untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
dilaporkan dgn kode 030, dan disertakan SSP yg telah disetor oleh wapu tsb. jadi minta aja SSP nya sama Wapu.
Originaly posted by financeDHSI:kita berarti rugi ya?
gak rugi, kan masuk kategori yg telah dipungut wapu, jadi gak pengaruh sama besarnya PPN terhutang.
rekan…
Terima kasih atas jawabannya,,
berarti untuk kode 030 tetap dilaporkan sebagai keluaran ya..
terima kasih
rekan…
Terima kasih atas jawabannya,,
berarti untuk kode 030 tetap dilaporkan sebagai keluaran ya..
terima kasih
Viewing 1 - 15 of 15 replies