• PIB

     financeDHSI updated 10 years, 5 months ago 4 Members · 15 Posts
  • VAF91

    Member
    11 October 2013 at 9:05 am
  • VAF91

    Member
    11 October 2013 at 9:05 am

    Rekan..

    Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???

  • VAF91

    Member
    11 October 2013 at 9:05 am

    Rekan..

    Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:11 am
    Originaly posted by VAF91:

    Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???

    bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:11 am
    Originaly posted by VAF91:

    Untuk PIB masa september bisa d kreditkan ke Masa oktober tidak???

    bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)

  • VAF91

    Member
    11 October 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)

    Terima Kasih Rekan..

    Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?

  • VAF91

    Member
    11 October 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa (layaknya FP pada Pajak Masukan)

    Terima Kasih Rekan..

    Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by VAF91:

    Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?

    bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by VAF91:

    Oiyaa Rekan.. Untuk Invoice apabila tercantum untuk Bulan September. dan baru diterima bulan oktober, bisakah di bebankan ke bulan Oktober saja?

    bisa

  • financeDHSI

    Member
    11 October 2013 at 10:50 am

    untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
    apakah dilaporkan seperti biasa? jika ya, kita berarti rugi ya?

  • financeDHSI

    Member
    11 October 2013 at 10:50 am

    untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?
    apakah dilaporkan seperti biasa? jika ya, kita berarti rugi ya?

  • BeginnerTax

    Member
    11 October 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by financeDHSI:

    untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?

    dilaporkan dgn kode 030, dan disertakan SSP yg telah disetor oleh wapu tsb. jadi minta aja SSP nya sama Wapu.

    Originaly posted by financeDHSI:

    kita berarti rugi ya?

    gak rugi, kan masuk kategori yg telah dipungut wapu, jadi gak pengaruh sama besarnya PPN terhutang.

  • BeginnerTax

    Member
    11 October 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by financeDHSI:

    untuk pajak keluaran kode 030(terhadap wajib pungut), perlakuan pelaporannya bagaimana ya?

    dilaporkan dgn kode 030, dan disertakan SSP yg telah disetor oleh wapu tsb. jadi minta aja SSP nya sama Wapu.

    Originaly posted by financeDHSI:

    kita berarti rugi ya?

    gak rugi, kan masuk kategori yg telah dipungut wapu, jadi gak pengaruh sama besarnya PPN terhutang.

  • financeDHSI

    Member
    11 October 2013 at 3:34 pm

    rekan…

    Terima kasih atas jawabannya,,

    berarti untuk kode 030 tetap dilaporkan sebagai keluaran ya..

    terima kasih

  • financeDHSI

    Member
    11 October 2013 at 3:34 pm

    rekan…

    Terima kasih atas jawabannya,,

    berarti untuk kode 030 tetap dilaporkan sebagai keluaran ya..

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now