Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PhKP rugi tapi ada kredit pajak apakah bisa NIHIL ?

  • PhKP rugi tapi ada kredit pajak apakah bisa NIHIL ?

     ramces updated 15 years, 7 months ago 11 Members · 23 Posts
  • bonari

    Member
    17 February 2009 at 3:34 pm

    mantap. thanks atas infonya.

  • L3V1

    Member
    17 February 2009 at 3:50 pm

    Maaf, sekedar berbagi pengalaman…
    saya pernah ngerjain kasus seperti ini (thn 2004)… dan pada saat itu, karena Prepaid tax-nya nggak material sedangkan posisi rugi. maka saya tetap munculin di neraca.
    kemudian, saat pelaporan SPT Tahunan diterima tuh ama fiskus…
    dan sampai saat ini gak ada masalah.

  • Koostadi S

    Member
    17 February 2009 at 4:10 pm

    pada dasarnya setiap perusahaan yg jasanya dikenakan PPh 23 apabila kondisinya Rugi akan terjadi Lebih bayar, kalau nilainya tdk material lebih baik diperhitungkan dengan hutang pajak drpd restitusi, dan apabil ditahun ini kemungkinan (diprediksi) masih rugi juga, maka sebaiknya mengajukan surat ke KPP utk dibebaskan dari pemotongan PPh ps23

  • bonari

    Member
    17 February 2009 at 4:47 pm

    setuju. termasuk Angsuran PPh Psl.25 Badan thn ybs.

    Originaly posted by Koostadi S:

    pada dasarnya setiap perusahaan yg jasanya dikenakan PPh 23 apabila kondisinya Rugi akan terjadi Lebih bayar

  • begawan5060

    Member
    17 February 2009 at 5:20 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Maaf, sekedar berbagi pengalaman…
    saya pernah ngerjain kasus seperti ini (thn 2004)… dan pada saat itu, karena Prepaid tax-nya nggak material sedangkan posisi rugi. maka saya tetap munculin di neraca.
    kemudian, saat pelaporan SPT Tahunan diterima tuh ama fiskus…
    dan sampai saat ini gak ada masalah.

    Belum ada masalah..

  • L3V1

    Member
    18 February 2009 at 8:42 am

    Kemudian, pada tahun 2005…
    prepaid tax nya di adjust ke Other Expense (koreksi fiskal positif)…
    sehingga di neraca tidak muncul lagi prepaid tax.

  • harry_logic

    Member
    18 February 2009 at 11:46 pm

    Mendingan diambil Lebih Bayar shg dilakukan pemeriksaan.
    Dgn diperiksa maka WP akan mendapatkan keuntungan juga khan? Setidaknya adalah makin paham dlm menerapkan aturan² perpajakan, khususnya korek mengkoreksi pos² fiskal.

    Maklum, jaman sekarang belajar itu mahal biayanya…

  • ramces

    Member
    19 February 2009 at 12:39 am
    Originaly posted by L3V1:

    Kemudian, pada tahun 2005…
    prepaid tax nya di adjust ke Other Expense (koreksi fiskal positif)…
    sehingga di neraca tidak muncul lagi prepaid tax.

    maksud L3v1 apa……..?
    Jika pemeriksaan, Orang pajak pasti akan meneliti nature transaksi diperolehnya pendapatan. jd pasti ketahuan. biarkan aja lebih bayar.

    Originaly posted by L3V1:

    apabil ditahun ini kemungkinan (diprediksi) masih rugi juga, maka sebaiknya mengajukan surat ke KPP utk dibebaskan dari pemotongan PPh ps23.

    pak koestadi, jika kita mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh ps23, kita pakai dasar hukum apa, yach?
    tolong pencerahanya…..

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now