Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PH psl 21 blangko baru
Dear Rekan dalam penggunaan blangko baru PPh pasal 21 apakah diwajibkan oleh seluruh usaha ?baik utk wilayah KPP n Madya kah?thx before
Dear Rekan dalam penggunaan blangko baru PPh pasal 21 apakah diwajibkan oleh seluruh usaha ?baik utk wilayah KPP n Madya kah?thx before
KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan
KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan
- Originaly posted by priadiar4:
KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan
lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..
sesuai Per 14 th 2013, semua SPT PPh Pasal 21 wajib memakai blangko baru, apabila pelaporan lebih dari tgl 20 Januari 2014 (utk masa Desember), baik pelaporan normal maupun pembetulan. Sedgkan utk masa lain, baik sebelum Desember 2013 maupun Januari 2014 dst, pake form per 14 ini.
ini saya kutip:
Pasal 8
(1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by priadiar4:
KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan
lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..
sesuai Per 14 th 2013, semua SPT PPh Pasal 21 wajib memakai blangko baru, apabila pelaporan lebih dari tgl 20 Januari 2014 (utk masa Desember), baik pelaporan normal maupun pembetulan. Sedgkan utk masa lain, baik sebelum Desember 2013 maupun Januari 2014 dst, pake form per 14 ini.
ini saya kutip:
Pasal 8
(1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by tonny169:
lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..
ooh iya iya, thanks atas koreksinya.. SPT Jan-Nov wajib PER 14 sedangkan SPT Des setelah tanggal 20 Jan 2014
- Originaly posted by tonny169:
lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..
ooh iya iya, thanks atas koreksinya.. SPT Jan-Nov wajib PER 14 sedangkan SPT Des setelah tanggal 20 Jan 2014
- Originaly posted by priadiar4:
ooh iya iya, thanks atas koreksinya..
sama-sama rekan :shakehands
- Originaly posted by priadiar4:
ooh iya iya, thanks atas koreksinya..
sama-sama rekan :shakehands
jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx
jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx
- Originaly posted by Kiki_kiki:
jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx
wajib karena sudah lewat tanggal 20 Januari 2014 sekarang
- Originaly posted by Kiki_kiki:
jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx
wajib karena sudah lewat tanggal 20 Januari 2014 sekarang