Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PH psl 21 blangko baru

  • PH psl 21 blangko baru

     leecehwan updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 50 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    25 January 2014 at 6:34 pm

    Dear Rekan dalam penggunaan blangko baru PPh pasal 21 apakah diwajibkan oleh seluruh usaha ?baik utk wilayah KPP n Madya kah?thx before

  • Kiki_kiki

    Member
    25 January 2014 at 6:34 pm

    Dear Rekan dalam penggunaan blangko baru PPh pasal 21 apakah diwajibkan oleh seluruh usaha ?baik utk wilayah KPP n Madya kah?thx before

  • Kiki_kiki

    Member
    25 January 2014 at 6:34 pm
  • priadiar4

    Member
    25 January 2014 at 7:24 pm

    KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan

  • priadiar4

    Member
    25 January 2014 at 7:24 pm

    KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan

  • tonny169

    Member
    25 January 2014 at 10:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan

    lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..

    sesuai Per 14 th 2013, semua SPT PPh Pasal 21 wajib memakai blangko baru, apabila pelaporan lebih dari tgl 20 Januari 2014 (utk masa Desember), baik pelaporan normal maupun pembetulan. Sedgkan utk masa lain, baik sebelum Desember 2013 maupun Januari 2014 dst, pake form per 14 ini.

    ini saya kutip:

    Pasal 8
    (1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
    sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
    setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • tonny169

    Member
    25 January 2014 at 10:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    KPP Madya sudah wajib, sedangkan diluar KPP Madya wajib jika telah memenuhi ketentuan lebih dari 20 pemotongan

    lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..

    sesuai Per 14 th 2013, semua SPT PPh Pasal 21 wajib memakai blangko baru, apabila pelaporan lebih dari tgl 20 Januari 2014 (utk masa Desember), baik pelaporan normal maupun pembetulan. Sedgkan utk masa lain, baik sebelum Desember 2013 maupun Januari 2014 dst, pake form per 14 ini.

    ini saya kutip:

    Pasal 8
    (1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
    sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
    setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • priadiar4

    Member
    26 January 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by tonny169:

    lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..

    ooh iya iya, thanks atas koreksinya.. SPT Jan-Nov wajib PER 14 sedangkan SPT Des setelah tanggal 20 Jan 2014

  • priadiar4

    Member
    26 January 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by tonny169:

    lho rekan priadiar4, yg ditanyakan blangkonya lho bukan e-sptnya..

    ooh iya iya, thanks atas koreksinya.. SPT Jan-Nov wajib PER 14 sedangkan SPT Des setelah tanggal 20 Jan 2014

  • tonny169

    Member
    26 January 2014 at 7:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh iya iya, thanks atas koreksinya..

    sama-sama rekan :shakehands

  • tonny169

    Member
    26 January 2014 at 7:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh iya iya, thanks atas koreksinya..

    sama-sama rekan :shakehands

  • Kiki_kiki

    Member
    27 January 2014 at 10:03 am

    jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx

  • Kiki_kiki

    Member
    27 January 2014 at 10:03 am

    jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx

    wajib karena sudah lewat tanggal 20 Januari 2014 sekarang

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    jd wajib/harus pakai blangko Baru ya rekan? thx

    wajib karena sudah lewat tanggal 20 Januari 2014 sekarang

Viewing 1 - 15 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now