Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Ph Bruto di Bukti potong PPh ps 23 salah

  • Ph Bruto di Bukti potong PPh ps 23 salah

  • Selki

    Member
    15 January 2009 at 11:23 am
  • Selki

    Member
    15 January 2009 at 11:23 am

    Dear all ORTAX member,

    Saya menjumpai kasus sbg berikut :
    Jan 2008 terjadi dua transaksi yg berbeda dgn PT. Z yg dipotong 2% dan 4,5%, tetapi WP ceroboh dan membuat bukti potong hanya berdasarkan jumlah PPh yg dipotong tanpa memperhatikan Ph Brutonya sehingga Ph Bruto di bukti potong Salah.

    Misalnya,
    Transaksi dgn PT. Z :

    PPh atas Jasa A : 2% X 50.000.000 = 1.000.000
    PPh atas Jasa B : 4,5% X 175.000.000 = 7.875.000
    Jumlah Ph Bruto = 225.000.000 dan
    Jumlah PPh yg dipotong = 8.875.000

    Bukti potong yg dibuat oleh WP :
    PPh atas Jasa A, B : 8.875.000
    Tarif 2%
    Ph Bruto : 443.750.000 *)

    *) Perhitungannya => 8.875.000 : 2% = 443.750.000
    Bagaimana Solusinya atas kecerobohan WP ini? Kesalahan seperti ini terus terjadi dan baru diketahui Sept 08. Mohon Pendapatnya, Thanks b4.

  • lutfan1708

    Member
    15 January 2009 at 11:39 am
    Originaly posted by selki:

    Bukti potong yg dibuat oleh WP :
    PPh atas Jasa A, B : 8.875.000
    Tarif 2%
    Ph Bruto : 443.750.000 *)

    Kayanya langkah pertama hrs konfirmasi dulu ke A dan B atas kesalahan bukpotnya dan buat ulang bukpot yang benar, dan buat pembetulan SPTM PPh 23 (di SPTM ditulis kata pembetulan), atau tanya ke AR bagaimn solusinya.

  • Selki

    Member
    15 January 2009 at 11:48 am

    Kami sdh diskusi dgn AR dan bahkan dipertemukan dgn bag. pemeriksaan di KPP, tp blm ada solusi..

  • begawan5060

    Member
    15 January 2009 at 12:12 pm

    Yang jelas, pemberi jasa (yg dipotong) meminta bukti potong yang benar, dan ini adalah hak. Karena kalo tidak, pemberi jasa akan menemui kesulitan dalam menyusun Lap. Keuangan, utamanya menyangkut jumlah peredaraan yang tidak cocok dengan penghsl bruto yg tertera dlm bukti potong.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:13 pm

    Memang hal tersebut menjadi sulit ketika PPh23 sudah dilapor oleh cutomer, sehingga bukti potong kita sudah masuk ke KPP customer terdaftar. hal yang mesti dilakukan adalah atau faktor kunci dari kasus diatas adalah kesediaan customer merubah PPh 23 yang telah dilapor, namun kenyataan dilapangan kita menemui kesulitan-kesulitan yang ada. dari Wp acuh tak acuh sampai wp menghindari sanksi bunga, sampai pada hal pemeriksaan. lebih bijaksana lagi kita dapat mengajak customer untuk duduk secara bersama menghadapi kasus ini. karena inti permasalahan dan kesalahan itu sendiri berada ditangan customer. pada hal ini kita menekankan supaya customer Membuat pembetulan Masa atas jasa PPh23 dengan dijelaskan konsekuensi jika dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan pembetulan, sehingga nantinya diharapkan customer bertindak atas Bukti potong secara profesional.

  • Tito

    Member
    16 January 2009 at 3:38 pm

    Kalo mmg kesalahan tsb salah tulis oleh customer (pihak pemotong pajak) maka dia yg harus melakukan pembetulan baik pada SPT Masa maupun bukti potong PPh 23 yang salah input DPP (penghasilan bruto). Karena kesalahan tsb membuat omzet pemberi jasa terlalu besar dilaporkan (hrsnya 225 jt terlapor di bukti potong 443,75 jt).

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 4:01 pm

    Saya sependapat dengan rekan tito…
    selain salah dalam pengisian Bukti Potong juga bagi penerima Bukti Potong tidak bisa sebai kredit pajak (prepaid tax) di akhir tahun..

    jadi, solusinya penerbit Bukti Potong harus membetulkan SPT Masa-nya… sepanjang penerbit Bukti Potong belum diperiksa dan belum melewati jangka waktu 2 tahun.

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 4:13 pm
    Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:

    lebih bijaksana lagi kita dapat mengajak customer untuk duduk secara bersama menghadapi kasus ini. karena inti permasalahan dan kesalahan itu sendiri berada ditangan customer. pada hal ini kita menekankan supaya customer Membuat pembetulan Masa atas jasa PPh23 dengan dijelaskan konsekuensi jika dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan pembetulan, sehingga nantinya diharapkan customer bertindak atas Bukti potong secara profesional.

    kenyataan dilapangan dan pengalaman yang terjadi karena customer jauh dan diluar kota dan disamping itu prosedur kalau mau melakukan pembetulan customer yang berbelit-belit, sehingga kebanyakan customer acuh dan bahkan tidak mau melakukan pembetulan.

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 4:21 pm

    sepanjang kita bisa membuktikan atas penghasilan bruto kita yang sebenarnya dan bisa dibuktikan dengan invoice dan faktur pajak serta arus kas, saya kira tidak menjadi masalah dan dalam SPT tahunan cantumkan penghasilan bruto yang sebenarnya.
    salam………………..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now