Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Iya lho kok di Search Peraturan …. nggak ada, rekan olive kalau punya tolong kirim ke agusrsmu@yahoo.com….. matur suwun
download aja di http://www.pajak.go.id
attn begawan
mau tanya nih tentang PER-31/PJ/2009
didalam pasal 10 ayat 2 huruf c bagi yang bukan pegawai , jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan
kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto tetap dapat dikurangi PTKP?
atau HANYA bagi tenaga ahli yang menerima penghasilan setiap bulan (satu tahun penuh)
Pasal 10 ayat (2) merujuk ke Ps 9 ayat (1) huruf a…
Bukan pegawai yang menerima imbalan yg bersifat berkesinambungan, selain tenaga ahli = Ph bruto dikurangi PTKP yg dihitung secara bulanankasus :
kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto TETAP dapat dikurangi PTKP?atau penghasilan bruto langsung dikalikan Pasal 17 UU PPh
- Originaly posted by hengki prabowo:
kasus :
kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto TETAP dapat dikurangi PTKP?
atau penghasilan bruto langsung dikalikan Pasal 17 UU PPhBerdasarkan :
Ps 9 ayat (1) huruf c dan Ps 16 ayat (1) huruf b, maka :
PPh Ps 21 atas tenaga hali = (50% x Ph bruto) X Tarip Ps 17 attn begawan
contoh :
perhitungan PPh psl 21 atas jasa tenaga ahli (notaris)
penghasilan bruto Rp.3.500.000 x 50% =1.750.000PPh terutang
5% X Rp.1.750.000 = Rp.87.500apakah begitu caranya?
- Originaly posted by hengki prabowo:
contoh :
perhitungan PPh psl 21 atas jasa tenaga ahli (notaris)
penghasilan bruto Rp.3.500.000 x 50% =1.750.000PPh terutang
5% X Rp.1.750.000 = Rp.87.500apakah begitu caranya?
Benar…
kalau misalnya notaris tersebut memperoleh penghasilan Setiap bulan atas jasanya dari PT.A
jadi apakah penghasilan notaris tetap penghitungan seperti diatas?
penghasilan bruto X 50% = PKP x Pasal 17 UU PPh = PPh terutang- Originaly posted by hengki prabowo:
kalau misalnya notaris tersebut memperoleh penghasilan Setiap bulan atas jasanya dari PT.A
jadi apakah penghasilan notaris tetap penghitungan seperti diatas?
penghasilan bruto X 50% = PKP x Pasal 17 UU PPh = PPh terutangBenar…..
Kelihatannya untuk tenaga ahli ada "perlakuan khusus", meskipun tanpa pengurangan PTKP, tetapi DPP-nya hanya 50% dari Ph Bruto siapa yang mo dikirimin aku dah download
Setelah saya baca peraturan tsb, mulai berlakunya 1 januari 2009 sedangkan skrg sudah bln mei, berarti bulan Januari s/d April saya lebih besar pemotongannya
bagaimana cara koreksinya- Originaly posted by sungkono:
Setelah saya baca peraturan tsb, mulai berlakunya 1 januari 2009 sedangkan skrg sudah bln mei, berarti bulan Januari s/d April saya lebih besar pemotongannya
bagaimana cara koreksinyaJangan-jangan hal ini memang disengaja oleh DJP agar memperkecil "potensial loss" dengan perubahan tarip/PTKP/Bi Jabatan
attn begawan
yang dikatakan bersifat berkesinambungan apakah setiap bulan memperoleh penghasilan (terima dalam satu tahun penuh yaitu 12 bulan)?
sedangkan TIDAK bersifat berkesinambungan hanya memperolah penghasilan 1 kali atau lebih? (satu tahun tidak penuh)
apakah begitu?
klo mau download peraturannya langsung aja dari situs Dirjen pajak
http://www.pajak.go.id/