• Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21

  • mata

    Member
    26 May 2009 at 12:47 pm

    Iya lho kok di Search Peraturan …. nggak ada, rekan olive kalau punya tolong kirim ke agusrsmu@yahoo.com….. matur suwun

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 12:48 pm

    download aja di http://www.pajak.go.id

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 12:49 pm

    attn begawan

    mau tanya nih tentang PER-31/PJ/2009

    didalam pasal 10 ayat 2 huruf c bagi yang bukan pegawai , jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan

    kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto tetap dapat dikurangi PTKP?

    atau HANYA bagi tenaga ahli yang menerima penghasilan setiap bulan (satu tahun penuh)

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 12:56 pm

    Pasal 10 ayat (2) merujuk ke Ps 9 ayat (1) huruf a…
    Bukan pegawai yang menerima imbalan yg bersifat berkesinambungan, selain tenaga ahli = Ph bruto dikurangi PTKP yg dihitung secara bulanan

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 1:04 pm

    kasus :
    kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto TETAP dapat dikurangi PTKP?

    atau penghasilan bruto langsung dikalikan Pasal 17 UU PPh

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 1:20 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    kasus :
    kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto TETAP dapat dikurangi PTKP?
    atau penghasilan bruto langsung dikalikan Pasal 17 UU PPh

    Berdasarkan :
    Ps 9 ayat (1) huruf c dan Ps 16 ayat (1) huruf b, maka :
    PPh Ps 21 atas tenaga hali = (50% x Ph bruto) X Tarip Ps 17

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 1:30 pm

    attn begawan

    contoh :
    perhitungan PPh psl 21 atas jasa tenaga ahli (notaris)
    penghasilan bruto Rp.3.500.000 x 50% =1.750.000

    PPh terutang
    5% X Rp.1.750.000 = Rp.87.500

    apakah begitu caranya?

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    contoh :
    perhitungan PPh psl 21 atas jasa tenaga ahli (notaris)
    penghasilan bruto Rp.3.500.000 x 50% =1.750.000

    PPh terutang
    5% X Rp.1.750.000 = Rp.87.500

    apakah begitu caranya?

    Benar…

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 1:43 pm

    kalau misalnya notaris tersebut memperoleh penghasilan Setiap bulan atas jasanya dari PT.A

    jadi apakah penghasilan notaris tetap penghitungan seperti diatas?
    penghasilan bruto X 50% = PKP x Pasal 17 UU PPh = PPh terutang

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 2:07 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    kalau misalnya notaris tersebut memperoleh penghasilan Setiap bulan atas jasanya dari PT.A
    jadi apakah penghasilan notaris tetap penghitungan seperti diatas?
    penghasilan bruto X 50% = PKP x Pasal 17 UU PPh = PPh terutang

    Benar…..
    Kelihatannya untuk tenaga ahli ada "perlakuan khusus", meskipun tanpa pengurangan PTKP, tetapi DPP-nya hanya 50% dari Ph Bruto

  • ACHMAD_QOLBY

    Member
    26 May 2009 at 2:16 pm

    siapa yang mo dikirimin aku dah download

  • sungkono

    Member
    26 May 2009 at 2:16 pm

    Setelah saya baca peraturan tsb, mulai berlakunya 1 januari 2009 sedangkan skrg sudah bln mei, berarti bulan Januari s/d April saya lebih besar pemotongannya
    bagaimana cara koreksinya

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 2:25 pm
    Originaly posted by sungkono:

    Setelah saya baca peraturan tsb, mulai berlakunya 1 januari 2009 sedangkan skrg sudah bln mei, berarti bulan Januari s/d April saya lebih besar pemotongannya
    bagaimana cara koreksinya

    Jangan-jangan hal ini memang disengaja oleh DJP agar memperkecil "potensial loss" dengan perubahan tarip/PTKP/Bi Jabatan

  • hengki prabowo

    Member
    26 May 2009 at 2:30 pm

    attn begawan

    yang dikatakan bersifat berkesinambungan apakah setiap bulan memperoleh penghasilan (terima dalam satu tahun penuh yaitu 12 bulan)?

    sedangkan TIDAK bersifat berkesinambungan hanya memperolah penghasilan 1 kali atau lebih? (satu tahun tidak penuh)

    apakah begitu?

  • Tax_smf

    Member
    26 May 2009 at 2:36 pm

    klo mau download peraturannya langsung aja dari situs Dirjen pajak
    http://www.pajak.go.id/

Viewing 16 - 30 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now