Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Petunjuk Pembetulan SPT sebelum TA
Petunjuk Pembetulan SPT sebelum TA
Rekan-rekan ortax, mohon bantuannya,
Saya punya kasus dimana tahun 2015 saya lupa melaporkan seluruh harta dan hutang saya di SPT karena kurang begitu familiar dengan e-filling. Sedangkan pada tahun 2014 saya melaporkannya (masih manual).
Apakah saya perlu ikut TA atau Pembetulan SPT?
Apakah Pembetulan SPT masih bisa dilaporkan? bagaimana mekanisme atau prosedure pembetulan SPT ?Mohon dibantu rekan-rekan karena saya masih sangat awam mengenai Perpajakan.
- Originaly posted by rob_085:
Saya punya kasus dimana tahun 2015 saya lupa melaporkan seluruh harta dan hutang saya di SPT karena kurang begitu familiar dengan e-filling. Sedangkan pada tahun 2014 saya melaporkannya (masih manual).
Apakah saya perlu ikut TA atau Pembetulan SPT?
Apakah Pembetulan SPT masih bisa dilaporkan? bagaimana mekanisme atau prosedure pembetulan SPT ?Mohon dibantu rekan-rekan karena saya masih sangat awam mengenai Perpajakan.
Tehnis bila laporan perpajakan sudah 1000 benar, tidak usah ikut TA. Murni pembetulan SPT tahun 2015 saja….selesai.
Tapi bila perpajakan belum benar, contoh ada penghasilan belum di lapor, ada harta belum lapor dsbnya. TA solusinya.
Dalam kasus rekan ….tidak perlu pembetulan. Tapi seluruh harta yg pernah dilapor ditahun 2014 + harta yg belum dilapor di TA.
Tebusan harta menjadi besar karena rekan lalai tidak masukan harta di SPT tahun 2015. Kesalahan ini harus rekan tebus dengan uang tebusan x tarif. 1000 maksudnya 100 % benar
Benar melaporkan penghasilan di SPT tahun 2015 dan kebawahnya.