Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Petunjuk pembatalan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Petunjuk pembatalan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Salam rekan forum sekalian,…
Pada kesempatan ini saya mengharapkan bantuan rekan2 utk bisa berbagi petunjuk atau saran yang bermanfaat utk saya dlm hal mengajukan kembali permohonan kepada Dirjen Pajak sehubungan dgn "Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar", ygmana pada permohonan Pertama telah "ditolak".Latar belakang permasalahan: perusahaan kami bergerak dibidang restauran di th 2008 dan diperiksa di th 2012 utk th pajak 2008. Saat pemeriksaan dokumen yg diserahkan ant lain: lap omset, rek koran, dan SPT masa dan thn PPh 21 (form 1721). Sementara itu SPT thn PPh Badan (form 1771) tidak diberikan krn tdk ditemukan. Kondisi perusahaan pada saat diperiksa juga telah pasif (dormant). Saat pembahasan laporan hasil pemeriksaan yg hadir adalah pejabat dlm perusahaan yg tdk kompeten dalam hal permasalahan walaupun status nya adalah direktur. Permasalahan ini sejak awal pemeriksaan tdk pernah disampaikan kpd pemilik yg juga sbg direktur utama. Singkat kata lap pembahasan hasil pemeriksaan hanya ditanda tangani oleh pejabat yg tdk kompeten tsb tanpa meminta penjelasan dari petugas auditor pajak. Selanjutnya sampai terbit produk hukum tdk pernah ditindaklanjuti. Kesempatan menyampaikan keberatan dan aspek formal hanya berlalu begitu saja hingga muncul surat sita dari KPP. Pemilik akhirnya tahu dan upaya permohonan dgn acuan PMK no 8/PMK.03/2013 dilakukan dengan bahan pertimbangan: 1) kondisi perusahaan pada th berikutnya 2009 juga rugi (SPT form 1771 disertakan), 2) dokumen2 pendukung lainnya terkait; 3) penjelasan pejabat yg krg berkompeten krn ketidakpahaman dan lalai, Namun upaya itu semua juga kandas begitu saja.
Saat ini akan dicoba dengan upaya berikutnya dgn acuan PMK yg sama. Mohon pencerahan dan apa yg sebaiknya dilakukan utk memanfaatkan kesempatan ke-2 (terakhir) agar permohonan pembatalan SKPKB bisa dipertimbangkan.
Terima kasih sebelumnya..
kalo ga salah bisa [pake PMK 91
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=54662- Originaly posted by jon1201:
kalo ga salah bisa [pake PMK 91
PMK 91/2015 hanya untuk meminta penghapusan/pengurangan STP yang timbul akibat pembetulan SPT PPh ataupun SPM PPh/PPN untuk tahun 2014 atau sebelumnya yg dilakukan pada tahun 2015. Kalau pembatalan SKP/ STP memakain PMK 08/2013, bukan begitu rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
PMK 91/2015 hanya untuk meminta penghapusan/pengurangan STP
oh_iya betul
Originaly posted by yofichan:) agar permohonan pembatalan SKPKB bisa dipertimbangkan.
bukan pembatalan namanya, ada juga Penundaan pembayaran SKPKB
Baru keluar neh rekan Jon, 197/PMK.03/2015
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK,
SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (untuk produk thn 2015)Jadi WP bisa meminta pengurangan sanksi administrasinya saja
Salam buat semuanya,..
Permasalahan yang disampaikan diatas sebenarnya ingin meminta petunjuk rekan2 terkait dengan solusi yang terbaik dalam hal persyaratan materi kasus. Jujur dari persyaratan formal kasus ini sudah gagal total dan sekarang ini WP ingin petunjuk bagaimana bisa berbicara lebih jauh tentang persyaratan materi nya. Menurut WP sangat tidak wajar perusahaan/restauran yang hanya beroperasi kurang dari 1 thn bisa mengalami laba yang sangat baik dengan nilai aset Rp. 4,5 milyar saat itu. Hasil pemeriksaan petugas menyebutkan perusahaan mengalami laba + Rp. 600jt lebih dan hutang pajak PPh 25/29 seb Rp. 200jt lebih… sangat tidak masuk akal…Demikian, sebagai info tambahan, terima kasih atas perhatiannya.Tujuannya untuk pembatalan SKPKB, jadi yang dimaksud dalam kasus ini pokok pajaknya.
- Originaly posted by yofichan:
Tujuannya untuk pembatalan SKPKB, jadi yang dimaksud dalam kasus ini pokok pajaknya.
kalo tujuannya diBatalkan shg sama sekali tidak bayar 0 Rp. saya rasa tidak bisa. itu susah rekan.
yg bisa dilakukan saat ini bagaimana agar jumlah SKPKB itu berkurang..bila kasus ini dirasa sangat berat, rekan bisa minta bantuan KAP/Tax Consultan yg sdh resmi terdaftar di Indonesia.liat web di ojk.go.id