Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PESERTA KEGIATAN
SALAM SEJAHTERA REKAN
Perusahaan kami selalu mengadakan rapat dinas, dan dari rapat tersebut selalu ada kompensasi buat karyawan. kami selalu melakukan pemotongan pph 21 tidak final dengan tarif 5 %. bagaimanakah pelaporan pph 21 tidak final ini di bukti potong 1721 tahunan? bagaimana pengisian bukpot ini di spt op 1770s? mohon bantuan rekan
dicatat dalam Lamp 1 A (penghasilan lainnya) & C (bukpot) kemudian penghasilannya diakumulasikan dengan yg lainnya di hal utama, hitung PPh 21 dari penghasilan yg telah diakumulasikan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies