Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pesangon di cicil lebih dari 2 tahun

  • Pesangon di cicil lebih dari 2 tahun

     mikotatan updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Randianto

    Member
    14 September 2022 at 5:57 pm

    Dear Bapak / Ibu

    berdasarkan beberapa literasi yang saya baca pesangon bisa di bayarkan secara langsung dan di cicil. jika pembayaran di lakukan kurang dari 2 tahun akan di hitung dengan tarif pajak pesangoon dan jika di bayarkan di cicil lebih dari 2 tahun akan di hitung dengan tarif pajak progesif. (Koreksi jika saya salah)

    yang mau saya tanyakan jika pesangon di bayar secara di cicil lebih dari 2 tahun dengan pajak progesif, untuk bukti potongnya nanti dengan kode pajak berapa ya.

    Terimakasih

  • mikotatan

    Member
    19 September 2022 at 9:47 am

    Pagi
    kalau lebih dari 2 tahun pakai PPh Final Lainnya 21-499-99
    kalau kurang dari 2 tahun pakainya 21-401-01 uang pesangon dibayar sekaligus
    Thanks #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now