• pesangon

  • kurnia

    Member
    26 April 2010 at 3:08 pm

    rekan, mau bertanya….
    agus diberhentikan pada bulan september 09……..dan nanti bulan depan (mei 10) dibayarkan…..di potong pakai aturan lama atau baru yah ?….tq

  • kurnia

    Member
    26 April 2010 at 3:08 pm
  • memey

    Member
    26 April 2010 at 3:13 pm

    Peraturan baru, berlaku pada tanggal 16 November 2009.

    Bisa dilihat di : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=16&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14094

    ortax

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by kurnia:

    agus diberhentikan pada bulan september 09……..dan nanti bulan depan (mei 10) dibayarkan…..di potong pakai aturan lama atau baru yah ?….tq

    Ketentuan lama..

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan lama..

    sependapat…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 16/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
    UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,
    DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
    Pasal 10

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun atau Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun atau Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan pembayarannya dilakukan sejak tanggal 16 November 2009, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
    2. Tata Cara pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana tersebut pada angka 1, berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
    3. Saat diperolehnya penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah pada saat Pegawai berhenti bekerja.

  • kurnia

    Member
    26 April 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan lama..

    tq rekan….

  • Ewed

    Member
    27 April 2010 at 1:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan lama..

    setuju kan pembebanan pesangon pada bulan sept 2009 tentu sudah terhutang pph dan perhitungannya pake ketentuan lama…

    rekan kurnia..berarti perusahaannya ngutang pesangon… dong…

  • isw

    Member
    10 June 2010 at 8:37 am

    Tolong dech tarif pesangon atau pensiun beda apa sama + per..nya ya

  • dazzling

    Member
    30 July 2012 at 3:31 pm

    Saya ingin tanya kepastian ttg tarif PPh 21 atas uang pesangon:

    Apakah versi ini?
    Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010, Tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon:
    0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Atau versi ini?
    *Namun di dalam perhitungan yang saya temui, ada bagian yg "dikecualikan dari pemotongan" sebesar Rp25.000.000,00.
    sehingga Pesangon yg diterima sebesar Rp55.000.000 hanya dikenakan pajak senilai Rp 1.750.000
    Penghasilan Bruto (Pesangon) 55.000.000
    Dikecualikan dari Pemotongan 25.000.000
    DPP = 30.000.000
    PPh terutang =
    (5% x 25.000.000 + 10% x 5.000.000)

    Yang mana yang benar, yang berlaku saat ini??? Mohon bantuannya? Thanks

  • kaSSkus

    Member
    31 July 2012 at 12:06 pm
    Originaly posted by dazzling:

    Saya ingin tanya kepastian ttg tarif PPh 21 atas uang pesangon:

    Apakah versi ini?
    Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010, Tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon:
    0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Atau versi ini?
    *Namun di dalam perhitungan yang saya temui, ada bagian yg "dikecualikan dari pemotongan" sebesar Rp25.000.000,00.
    sehingga Pesangon yg diterima sebesar Rp55.000.000 hanya dikenakan pajak senilai Rp 1.750.000
    Penghasilan Bruto (Pesangon) 55.000.000
    Dikecualikan dari Pemotongan 25.000.000
    DPP = 30.000.000
    PPh terutang =
    (5% x 25.000.000 + 10% x 5.000.000)

    Yang mana yang benar, yang berlaku saat ini??? Mohon bantuannya? Thanks

    PMK-16/PMK.03/2010 adalah tatacara pemotongan PPh 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT dan JHT—->dlaam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 PP-68 Tahun 2009——> yang merevisi PP-149 Tahun 2000 sehingga tidak berlaku lagi.

    PP-68 Tahun 2009
    Pasal 4

    Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :

    sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

    Pasal 12

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now