Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pesanan (Order) dari Luar Negeri dalam Bentuk Trial/Study

  • Pesanan (Order) dari Luar Negeri dalam Bentuk Trial/Study

     DENNYKRIS updated 9 years, 7 months ago 6 Members · 43 Posts
  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Untuk itu PT. A melakukan modifikasi mesin & melakukan development untuk Trial/Study jenis BAN tertentu yang diminta.
    Hasil akhirnya adalah Laporan atas hasil Trial/Study yang sehingga tidak ada pengiriman barang sama sekali.

    Bukannya dianggap penyerahan di dalam daerah pabean ya?

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Untuk itu PT. A melakukan modifikasi mesin & melakukan development untuk Trial/Study jenis BAN tertentu yang diminta.
    Hasil akhirnya adalah Laporan atas hasil Trial/Study yang sehingga tidak ada pengiriman barang sama sekali.

    Bukannya dianggap penyerahan di dalam daerah pabean ya?

  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2014 at 9:45 am

    Rekans,

    Apa alasan dalam daerah pabean ?
    PT. A di Indonesia, Customer di LN, Pembayaran dari LN.

    Salam

  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2014 at 9:45 am

    Rekans,

    Apa alasan dalam daerah pabean ?
    PT. A di Indonesia, Customer di LN, Pembayaran dari LN.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apa alasan dalam daerah pabean ?
    PT. A di Indonesia, Customer di LN, Pembayaran dari LN.

    PP 1 Tahun 2012 Penjelasan Pasal 6 https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=not%20balok&q_do= macth&cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=14921
    Saya juga masih bingung Rekan, tapi jika membaca penjelasan tsb, sepertinya terutang PPN 10%

    SE-145/PJ/2010 Tgl 22 Desember 2010 Point 3d https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=145&q=&q_do=macth&co ls=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=14517

    Mohon koreksinya..

    ortax

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apa alasan dalam daerah pabean ?
    PT. A di Indonesia, Customer di LN, Pembayaran dari LN.

    PP 1 Tahun 2012 Penjelasan Pasal 6 https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=not%20balok&q_do= macth&cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=14921
    Saya juga masih bingung Rekan, tapi jika membaca penjelasan tsb, sepertinya terutang PPN 10%

    SE-145/PJ/2010 Tgl 22 Desember 2010 Point 3d https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=145&q=&q_do=macth&co ls=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=14517

    Mohon koreksinya..

    ortax

  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2014 at 10:52 am

    Rekans,

    Terima kasih masukannya.
    Menarik untuk dilihat :

    Pasal 6
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean

    Pasal 6
    Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1)jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    2)penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    3)penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,

    maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.

    Contoh 2:
    Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Menurut saya pasal 6 hanya menekankan baik dalam/luar pabean tetap terhutang PPN dan contoh yg Z Corp ini mirip seperti saya nih…

    Klo yg SE lebih menekankan ke Jasa Perdagangan ya…

    Mohon kick back nya…

  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2014 at 10:52 am

    Rekans,

    Terima kasih masukannya.
    Menarik untuk dilihat :

    Pasal 6
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean

    Pasal 6
    Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1)jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    2)penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    3)penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,

    maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.

    Contoh 2:
    Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Menurut saya pasal 6 hanya menekankan baik dalam/luar pabean tetap terhutang PPN dan contoh yg Z Corp ini mirip seperti saya nih…

    Klo yg SE lebih menekankan ke Jasa Perdagangan ya…

    Mohon kick back nya…

  • mang hendra

    Member
    1 October 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Laporan atas hasil Trial/Study

    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari daerah pabean Indonesia oleh Pembeli LN

  • mang hendra

    Member
    1 October 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Laporan atas hasil Trial/Study

    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari daerah pabean Indonesia oleh Pembeli LN

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 1:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Menurut saya pasal 6 hanya menekankan baik dalam/luar pabean tetap terhutang PPN dan contoh yg Z Corp ini mirip seperti saya nih…

    Yang saya tangkap dari pasal 6 tersebut adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean terutang 10%. Dan dari pasal tersebut diartikan Penyerahan = Pengerjaan.
    Jelas pasal 6 tersebut membicarakan Pengerjaan di dalam daerah pabean, sehingga contoh2 yang diberikannyapun mengacu ke Pengerjaan di dalam daerah pabean.
    Sehingga terutang PPN 10%.

    Jasa perdagangan tersebut juga pengerjaannya didalam daerah pabean, jadi mirip2 maksud pengerjaannya.

    Selama peraturan tersebut belum dicabut/diubah, kayaknya tetap terutang PPN 10%. Dan jikapun nanti suatu saat dicabut, kemungkinan berlakunya tidak surut.

    Mohon koreksinya juga..

  • Simonalim

    Member
    1 October 2014 at 1:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Menurut saya pasal 6 hanya menekankan baik dalam/luar pabean tetap terhutang PPN dan contoh yg Z Corp ini mirip seperti saya nih…

    Yang saya tangkap dari pasal 6 tersebut adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean terutang 10%. Dan dari pasal tersebut diartikan Penyerahan = Pengerjaan.
    Jelas pasal 6 tersebut membicarakan Pengerjaan di dalam daerah pabean, sehingga contoh2 yang diberikannyapun mengacu ke Pengerjaan di dalam daerah pabean.
    Sehingga terutang PPN 10%.

    Jasa perdagangan tersebut juga pengerjaannya didalam daerah pabean, jadi mirip2 maksud pengerjaannya.

    Selama peraturan tersebut belum dicabut/diubah, kayaknya tetap terutang PPN 10%. Dan jikapun nanti suatu saat dicabut, kemungkinan berlakunya tidak surut.

    Mohon koreksinya juga..

  • ktfd

    Member
    1 October 2014 at 1:34 pm

    he3… ketemu se ini lagi.
    pertanyaannya: di se yg satu lagi (144 kl gak salah), kenapa transaksi yg berlawanan
    dgn trans yg dibahas di se 145 ini, yaitu sebagai impor/pemanfaatan bkp takwujud, diperlakukan
    sebagai impor/pemanfaatan dlm pabean, sehingga dikenai ppn di indo???

    kalau menurut uu ppn, yg ngawur adalah se 145 ini.
    mana bisa pemanfaatannya di luar pabean, tp dikenai ppn di dlm pabean…
    lha kalau kena, bagaimana dgn maklon?

  • ktfd

    Member
    1 October 2014 at 1:34 pm

    he3… ketemu se ini lagi.
    pertanyaannya: di se yg satu lagi (144 kl gak salah), kenapa transaksi yg berlawanan
    dgn trans yg dibahas di se 145 ini, yaitu sebagai impor/pemanfaatan bkp takwujud, diperlakukan
    sebagai impor/pemanfaatan dlm pabean, sehingga dikenai ppn di indo???

    kalau menurut uu ppn, yg ngawur adalah se 145 ini.
    mana bisa pemanfaatannya di luar pabean, tp dikenai ppn di dlm pabean…
    lha kalau kena, bagaimana dgn maklon?

  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2014 at 1:45 pm

    Rekans,

    Gpp ini forum diskusi…keluarkan saja uneg2 nya 🙂
    Menurut saya bukan pengerjaan ya yang jadi acuan tetapi pemanfaatan.

    Katakanlah itu Jasa Maklon dimana definisi PMK 70 semua pengerjaan dilakukan di Indonesia itupun diakui sebagai Ekspor Jasa.

    Mari berdiskusi…

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now