Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perush Baru Operasi
Rekans Mohon Pencerahan
PT. A baru operasi 2014, dalam pembuatan SPT tahunan maka pembayarannya pajaknya adalah Pph ps 25/29, karena PT. A ini omzetnya dibawah Rp. 4,8 M, maka pada tahun 2015 semestinya ia kena Pajak sesuai PP 46 ps 4(2) sebesar 1% dari omzet.
Pertanyaannya untuk mengisi SPT tahunan 1771 Hal 2 Huruf E. Angsuran Pph psl 25 tahun berjalan itu bagaimana ya ?
Trims- Originaly posted by donkmarch:
Rekans Mohon Pencerahan
PT. A baru operasi 2014, dalam pembuatan SPT tahunan maka pembayarannya pajaknya adalah Pph ps 25/29, karena PT. A ini omzetnya dibawah Rp. 4,8 M, maka pada tahun 2015 semestinya ia kena Pajak sesuai PP 46 ps 4(2) sebesar 1% dari omzet.
Pertanyaannya untuk mengisi SPT tahunan 1771 Hal 2 Huruf E. Angsuran Pph psl 25 tahun berjalan itu bagaimana ya ?
TrimsCoba rekan baca SE-32/PJ/2014 terlebih dahulu, disitu diatur untuk Bdan yang baru beroperasi secara komersial maka menggunakan ketentuan umum di tahun pertama, lalu apabila mulainya beroperasi ditarik setahun ke depan melewati akhir tahun tersebut maka tahun keduanya juga tetap menggunakan ketentuan umum. baru di tahun ke -3 lihat perederan bruto dari usaha di tahun ke -2 apakah lebih besar atau lebih kecil dari 4,8 M.
Contohnya begini, apabila perush rekan baru beroperasi secara komersial tepat di tanggal 1 Januari 2014, maka Tahun 2015 sudah harus mempertibangkan PP 46, tetapi apabila baru beroperasi secara komersialnya tanggal 2 Januari 2014 saja berarti kalau ditarik setahun ke depan akan melewati akhir tahun tersebut, maka di tahun 2015 masih menggunakan ketentuan umum. baru di tahun 2016 dilihat PP 46 atau tidak dengan mengacu 2015.
di SE tersebut ada contohnya juga jelas