Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahan sebagai Local Partner
Perusahan sebagai Local Partner
Dear All
Kementerian Kesehatan hendak menyewa gudang untuk dijadikan balai pengobatan haji di Madinah pada perusahaan yang berdomisili di saudi, karena peraturan perusahan saudi harus menunjuk partner lokal yang berada dijakarta anggap saja PT. XYZ untuk keperluan pembayaran dan pelaksanaan perpajakan. sehingga kontrak dilakukan dari ketiga unsur tersebut Sebut saja dto.ltd perusahan di saudi dengan Kementerian dan PT. XYZ sebagai partner lokal:PPN dan PPh final telah dipotong dan dibayarkan atas nama PT. XYZ
Semua Uang ditarik langsung oleh dto.ltd (karena ada kuasa untuk penarikan), sedangkan PT. xyz hanya mendapat sisanya dari fee 5%Pertanyaan :
1. Apakah SPT Tahunan PT XYZ ph brutonya berdasarkan DPP yang dibayarkan kementerian atau hanya dari fee yang diberikan oleh dto.ltd2. Bagaimanakah aspek perpajakan atas uang yang ditarik oleh dto.ltd
Mohon pencerahan
- Originaly posted by taufikconsulting:
1. Apakah SPT Tahunan PT XYZ ph brutonya berdasarkan DPP yang dibayarkan kementerian atau hanya dari fee yang diberikan oleh dto.ltd
Fee nya saja
Originaly posted by taufikconsulting:2. Bagaimanakah aspek perpajakan atas uang yang ditarik oleh dto.ltd
PPh Pasal 26,