Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahan sebagai Local Partner

  • Perusahan sebagai Local Partner

  • taufikconsulting

    Member
    24 August 2016 at 7:47 am

    Dear All
    Kementerian Kesehatan hendak menyewa gudang untuk dijadikan balai pengobatan haji di Madinah pada perusahaan yang berdomisili di saudi, karena peraturan perusahan saudi harus menunjuk partner lokal yang berada dijakarta anggap saja PT. XYZ untuk keperluan pembayaran dan pelaksanaan perpajakan. sehingga kontrak dilakukan dari ketiga unsur tersebut Sebut saja dto.ltd perusahan di saudi dengan Kementerian dan PT. XYZ sebagai partner lokal:

    PPN dan PPh final telah dipotong dan dibayarkan atas nama PT. XYZ
    Semua Uang ditarik langsung oleh dto.ltd (karena ada kuasa untuk penarikan), sedangkan PT. xyz hanya mendapat sisanya dari fee 5%

    Pertanyaan :
    1. Apakah SPT Tahunan PT XYZ ph brutonya berdasarkan DPP yang dibayarkan kementerian atau hanya dari fee yang diberikan oleh dto.ltd

    2. Bagaimanakah aspek perpajakan atas uang yang ditarik oleh dto.ltd

    Mohon pencerahan

  • taufikconsulting

    Member
    24 August 2016 at 7:47 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:13 pm
    Originaly posted by taufikconsulting:

    1. Apakah SPT Tahunan PT XYZ ph brutonya berdasarkan DPP yang dibayarkan kementerian atau hanya dari fee yang diberikan oleh dto.ltd

    Fee nya saja

    Originaly posted by taufikconsulting:

    2. Bagaimanakah aspek perpajakan atas uang yang ditarik oleh dto.ltd

    PPh Pasal 26,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now