Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSAHAN RUGI
Para Suhu selamat Malam ,
Mohon Pencerahan.., Apabila Perusahan dagang 2010 dan 2011 SP badannya kurang bayar (profit) lalu di Tahun 2012 ini mengalami kerugian .
Pertanyaan :
1. Apakah Uang muka PPH 25 bisa ditangguhkan / Tidak dibayarkan (mengingat rugi)
2. Apakah kredit pajak bisa direstitusi ?salam para SUHU
- Originaly posted by rowa:
1. Apakah Uang muka PPH 25 bisa ditangguhkan / Tidak dibayarkan (mengingat rugi)
Jika perusahaan mengalami rugi secara fiskal kemudian maka tetap harus dihitung apakah perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan menghasilkan Lebih Bayar atau KUrang Bayar. Jika timbul Kurang Bayar maka tetap harus mengangsur PPh Pasal 25 sebaliknya jika ternyata menimbulkan LB maka tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.
Originaly posted by rowa:2. Apakah kredit pajak bisa direstitusi ?
Bisa.
- Originaly posted by rowa:
1. Apakah Uang muka PPH 25 bisa ditangguhkan / Tidak dibayarkan (mengingat rugi)
2. Apakah kredit pajak bisa direstitusi ?bisa dengan pengurangan angsuran PPh 25 dengan persyaratan tertentu
- Originaly posted by yuniffer:
Jika timbul Kurang Bayar maka tetap harus mengangsur PPh Pasal 25 sebaliknya jika ternyata menimbulkan LB maka tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.
secara perhitungan bulan ini (JULI) sdh lebih bayar , apakah bisa tidak diangsur.. krn cash flow sdang tiris.
salam
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dengan pengurangan angsuran PPh 25 dengan persyaratan tertentu
persyaratannya dimana rekan??
salam
- Originaly posted by rowa:
apakah bisa tidak diangsur.. krn cash flow sdang tiris.
salam
Originaly posted by rowa:persyaratannya dimana rekan??
Pasal 7 KEP 537/200
- Originaly posted by rowa:
1. Apakah Uang muka PPH 25 bisa ditangguhkan / Tidak dibayarkan (mengingat rugi)
Mengajukan pengurangan angsuran PPh 25
Originaly posted by rowa:2. Apakah kredit pajak bisa direstitusi ?
Dapat