Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Perusahaan yang Punya SIUJK
Perusahaan yang Punya SIUJK
pagi pak/bu,
jikalau ada perusahaan yang mempunyai SIUJK tapi memberikan jasa berupa service alat berat atau kendaraan, bagaimana perlakuan pph atas penghasilan jasa tersebut, apakah bisa dipotong pph psl 4 ayat 2 final kontruksi atas penghasilan tersebut atau dipotong pph 23 ?
tolong dibalas.terima kasih
sepi x lah wkwk
prinsipnya apakah jasayg diberikan adalah bagian jasa konstruksi?jika tidak, maka dapat dikenakan PPh 23 rekan.
ok tq rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies