Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan truk angkutan barang
Perusahaan truk angkutan barang
Perusahaan truk angkutan barang (truk trailer),apakah wajib pungut PPN?
- Originaly posted by zeeget:
Perusahaan truk angkutan barang (truk trailer),apakah wajib pungut PPN?
Tidak..
engga deh kayanya
Viewing 1 - 4 of 4 replies