Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan tidak beroperasi
Perusahaan tidak beroperasi
Dear Rekan-rekan senior ortax,
Jika perusahaan berdiri lalu tidak beroperasi, atau perusahaan berdiri lalu beroperasi kemudian tidak beroperasi lagi.
apakah bisa disebut sebagai perusahaan non efektif?
apakah harus setor SSP nihil, lapor SPM PPh 21 dan SPT tahunan?
bagaimana prosedur untuk menjadi perusahaan non efektif?
jika tidak salah berbeda antara perusahaan tidak beroperasi dengan non efektifThanks
selama masih punya NPWP maka masih terdapat kewajiban pajaknya seperti lapor SPT Masa 21 dsbnya
datang ke KPP isi formulir rekan
- Originaly posted by husnithamrin:
selama masih punya NPWP maka masih terdapat kewajiban pajaknya seperti lapor SPT Masa 21 dsbnya
rekan pernah mengalami perusahaan seperti itu? jika tidak punya karyawan?datang ke KPP isi formulir rekan
diperiksa tidak rekan?
Thanks
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
bagaimana prosedur untuk menjadi perusahaan non efektif?
mengajukan permohonan npwp non efektif atau di nonefektifkan secara jabatan.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
mengajukan permohonan npwp non efektif atau di nonefektifkan secara jabatan.
cmiiw
rekan diperiksa tidak?
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
rekan diperiksa tidak?
sebatas penelitian administrasi.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
sebatas penelitian administrasi.
pemeriksaan juga dunk,jdi mikir kalo mau dinon efektifkan
Thanks jawabanya rekan