Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan tanpa aktifitas (Urgent!!)
Perusahaan tanpa aktifitas (Urgent!!)
Mau tanya klo perusahaan baru berdiri thn 2010 kmrin dan tdk ada aktifitas gmana laporan SPT tahunannya? terus perlu gak buat surat pernyataan ke kntr pajak klo perusahaan tsb gak ada aktifitas. Klo SPT nihil dan hanya melampirkan neracanya aja gmana? Mohon saran dan dasar hukumnya. Trims
Buat SPT Tahunan seperti biasa, lengkap, termasuk rugi laba, neraca dan penyusutan, tapi semuanya nihil. Lalu buat surat pernyataan yang menyatakan belum beroperasi dan lampirkan dalam spt tahunan tersebut.
Gitu aja pak Windu!
Ok Trims
Viewing 1 - 4 of 4 replies