Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan tanpa aktifitas (Urgent!!)

  • Perusahaan tanpa aktifitas (Urgent!!)

     windu updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • windu

    Member
    11 March 2011 at 5:29 am

    Mau tanya klo perusahaan baru berdiri thn 2010 kmrin dan tdk ada aktifitas gmana laporan SPT tahunannya? terus perlu gak buat surat pernyataan ke kntr pajak klo perusahaan tsb gak ada aktifitas. Klo SPT nihil dan hanya melampirkan neracanya aja gmana? Mohon saran dan dasar hukumnya. Trims

  • windu

    Member
    11 March 2011 at 5:29 am
  • Shalim

    Member
    11 March 2011 at 8:50 am

    Buat SPT Tahunan seperti biasa, lengkap, termasuk rugi laba, neraca dan penyusutan, tapi semuanya nihil. Lalu buat surat pernyataan yang menyatakan belum beroperasi dan lampirkan dalam spt tahunan tersebut.

    Gitu aja pak Windu!

  • windu

    Member
    11 March 2011 at 3:39 pm

    Ok Trims

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now