Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan software
Mohon bantuan…..
Ada perusahaan pembuat software ( program ) komputer, pertanyaannya :
1. Perusahaan ini apa masuk perusahaan jasa atau perusahaan penjualan barang ?
2. Apakah terhutang PPh 23? berapa persen dari DPP ?
3. Kalau software itu di jual ke luar negeri ( ekspor menggunakan PEB ), Apakah terkena PPN dan PPH 23 ?
4. Apa software ini termasuk barang tidak berwujud ?Ada aturan yang jelasnya ngga ya ?
terima kasih.
Perusahaan pembuat program komputer :
1. Adalah perusahaan jasa, KLU = 72200 (jasa konsultasi piranti lunak);
2. Terutang PPN, dan terutang PPh psl 23, tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (30% sesuai PER-70 th 2007);
3. Terutang PPN dgn tarif 0%;
4. Termasuk harta tidak berwujud dgn penyusutan (amortisasi) kelompok 1, kecuali utk pengadaan program aplikasi umum yg diperlakukan sbg pengeluaran rutin.Demikian, silakan rekan ORTax menambahkan…
terima kasih sdr Harry,
tapi Pak Harry, untuk ekspor software tersebut, apakah tetap dipotong PPH 23? Siapa yang memotong dan bagaimana pelaporannya?
thank'sPPh 23 adalah PPh yg dipotong atas penghasilan yg diterima WPDN dan BUT dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan – selain yg telah dipotong PPh 21.
Yg memotong adalah badan pemerintah, WP Badan DN, BUT, penyelenggara kegiatan, perwakilan persh luar negeri, WP OP tertentu.