Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan software

  • Perusahaan software

     harry_logic updated 15 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • aloy2000

    Member
    20 January 2009 at 9:22 am
  • aloy2000

    Member
    20 January 2009 at 9:22 am

    Mohon bantuan…..
    Ada perusahaan pembuat software ( program ) komputer, pertanyaannya :
    1. Perusahaan ini apa masuk perusahaan jasa atau perusahaan penjualan barang ?
    2. Apakah terhutang PPh 23? berapa persen dari DPP ?
    3. Kalau software itu di jual ke luar negeri ( ekspor menggunakan PEB ), Apakah terkena PPN dan PPH 23 ?
    4. Apa software ini termasuk barang tidak berwujud ?

    Ada aturan yang jelasnya ngga ya ?

    terima kasih.

  • harry_logic

    Member
    20 January 2009 at 11:14 am

    Perusahaan pembuat program komputer :
    1. Adalah perusahaan jasa, KLU = 72200 (jasa konsultasi piranti lunak);
    2. Terutang PPN, dan terutang PPh psl 23, tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (30% sesuai PER-70 th 2007);
    3. Terutang PPN dgn tarif 0%;
    4. Termasuk harta tidak berwujud dgn penyusutan (amortisasi) kelompok 1, kecuali utk pengadaan program aplikasi umum yg diperlakukan sbg pengeluaran rutin.

    Demikian, silakan rekan ORTax menambahkan…

  • aloy2000

    Member
    20 January 2009 at 1:40 pm

    terima kasih sdr Harry,

    tapi Pak Harry, untuk ekspor software tersebut, apakah tetap dipotong PPH 23? Siapa yang memotong dan bagaimana pelaporannya?
    thank's

  • harry_logic

    Member
    20 January 2009 at 9:54 pm

    PPh 23 adalah PPh yg dipotong atas penghasilan yg diterima WPDN dan BUT dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan – selain yg telah dipotong PPh 21.
    Yg memotong adalah badan pemerintah, WP Badan DN, BUT, penyelenggara kegiatan, perwakilan persh luar negeri, WP OP tertentu.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now