Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil

  • perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil

     Chris Chen updated 10 years, 1 month ago 4 Members · 43 Posts
  • Utt

    Member
    18 February 2014 at 10:53 pm
  • Utt

    Member
    18 February 2014 at 10:53 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon infonya sehub-an dg peraturan pp 46 setor 1%, dimana prsh A sdh satu tahun dilaporkan nihil krn tdk ada aktifitasnya, bagaimana utk th 2014 ini, apakah tetap lapor pph 25 nihil atau pph 4(2) nihil.
    Mana yang seharusnya dilaporkan ke pajak ?
    tks.

  • Utt

    Member
    18 February 2014 at 10:53 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon infonya sehub-an dg peraturan pp 46 setor 1%, dimana prsh A sdh satu tahun dilaporkan nihil krn tdk ada aktifitasnya, bagaimana utk th 2014 ini, apakah tetap lapor pph 25 nihil atau pph 4(2) nihil.
    Mana yang seharusnya dilaporkan ke pajak ?
    tks.

  • Utt

    Member
    18 February 2014 at 10:53 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon infonya sehub-an dg peraturan pp 46 setor 1%, dimana prsh A sdh satu tahun dilaporkan nihil krn tdk ada aktifitasnya, bagaimana utk th 2014 ini, apakah tetap lapor pph 25 nihil atau pph 4(2) nihil.
    Mana yang seharusnya dilaporkan ke pajak ?
    tks.

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2014 at 10:55 pm
    Originaly posted by utt:

    pph 4(2) nihil.

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2014 at 10:55 pm
    Originaly posted by utt:

    pph 4(2) nihil.

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2014 at 10:55 pm
    Originaly posted by utt:

    pph 4(2) nihil.

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:00 pm

    Rekan Hanif,

    Apakah bisa pakai PPH 4(2)-1% walaupun nihil, apakah ini masuk kategori pph final 1% ?
    Tks.

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:00 pm

    Rekan Hanif,

    Apakah bisa pakai PPH 4(2)-1% walaupun nihil, apakah ini masuk kategori pph final 1% ?
    Tks.

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:00 pm

    Rekan Hanif,

    Apakah bisa pakai PPH 4(2)-1% walaupun nihil, apakah ini masuk kategori pph final 1% ?
    Tks.

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:02 pm

    kan omsetnya dibawah 4,8 m

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:02 pm

    kan omsetnya dibawah 4,8 m

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:02 pm

    kan omsetnya dibawah 4,8 m

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:07 pm

    karena PPhnya nihil, tidak wajib lapor

    SE 42/PJ/2013

    13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

    F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
    3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
    4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):

    kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
    kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".

    5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:07 pm

    karena PPhnya nihil, tidak wajib lapor

    SE 42/PJ/2013

    13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

    F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
    3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
    4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):

    kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
    kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".

    5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now