Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Rugi diperiksa?

  • Perusahaan Rugi diperiksa?

     Lariza updated 13 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • adeedee

    Member
    10 January 2011 at 9:47 am

    Mohon pencerahannya, apakah ada aturan yg menyatakan bila perusahaan merugi dan dilaporkan dalam SPT PPh badannya shg pembayaran pajaknya nihil, akan dikenakan pemeriksaan? Rgrd//

  • adeedee

    Member
    10 January 2011 at 9:47 am
  • ewox

    Member
    10 January 2011 at 4:00 pm
    Originaly posted by adeedee:

    apakah ada aturan yg menyatakan bila perusahaan merugi dan dilaporkan dalam SPT PPh badannya shg pembayaran pajaknya nihil, akan dikenakan pemeriksaan? R

    betul sekali rekan

  • ewox

    Member
    10 January 2011 at 4:01 pm

    Pasal 3

    (1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat
    meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian
    Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
    (2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan
    dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
    (3) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan
    dalam hal Wajib Pajak.

    a. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah
    diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
    b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
    c. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu
    yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
    d. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
    meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;atau
    e. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
    risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
    tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Lariza

    Member
    10 January 2011 at 4:44 pm

    ya….
    tambahan untuk rekan2….
    Pada saat Wajib Pajak diperiksa dapat terjadi hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak dengan berbagai macam alasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now