Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Rugi diperiksa?
Mohon pencerahannya, apakah ada aturan yg menyatakan bila perusahaan merugi dan dilaporkan dalam SPT PPh badannya shg pembayaran pajaknya nihil, akan dikenakan pemeriksaan? Rgrd//
- Originaly posted by adeedee:
apakah ada aturan yg menyatakan bila perusahaan merugi dan dilaporkan dalam SPT PPh badannya shg pembayaran pajaknya nihil, akan dikenakan pemeriksaan? R
betul sekali rekan
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat
meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan
dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(3) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan
dalam hal Wajib Pajak.
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
c. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu
yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
d. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;atau
e. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.ya….
tambahan untuk rekan2….
Pada saat Wajib Pajak diperiksa dapat terjadi hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak dengan berbagai macam alasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak.