Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan retail
dear all
perusahaan kami adalah sebuah perusahaan yang sudah PKP dan mempunya API, kami membeli barang melalui impor dr luar negeri
Berdomisili di Jakarta Utara sesuai akta perdirian sebagai kantor pusat dan kantor administrasi.
Dalam kegiatan usaha kami menjual barang-barang dengan membuka sebuah toko retail di Jakarta Selatan.
Yang saya tanyakan apa benar kami harus mendaftarkan toko tersebut ke KPP Jakarta Selatan dan memberlakukan mekanisme dalam peyerahan barang dari kantor pusat ke cabang dengan menerbitkan faktur pajak keluaran dan akan dipakai oleh toko sebagai faktur pajak masukan?
Apa cukup menggunakan NPWP pusat dalam transaksi penjualan kami? dan tidakperlu mendaftarkan toko ke KPP Jakarta Selatan?
thanks
- Originaly posted by okbanget:
Yang saya tanyakan apa benar kami harus mendaftarkan toko tersebut ke KPP Jakarta Selatan
ya
Originaly posted by okbanget:memberlakukan mekanisme dalam peyerahan barang dari kantor pusat ke cabang dengan menerbitkan faktur pajak keluaran dan akan dipakai oleh toko sebagai faktur pajak masukan?
tidak harus
lakukan pemusatan sajaOriginaly posted by okbanget:Apa cukup menggunakan NPWP pusat dalam transaksi penjualan kami? dan tidakperlu mendaftarkan toko ke KPP Jakarta Selatan?
mekanismenya pakai pemusatan
Salam
- Originaly posted by hanif:
21 Nov 2011 09:29 •
Originaly posted by okbanget: Yang saya tanyakan apa benar kami harus mendaftarkan toko tersebut ke KPP Jakarta Selatan
yaSetuju dengan rekan Hanif…
Pendaftaran ini untuk kewajiban pph lainnya seperti 21, 23 dlsb. Mengenai PPN bisa melalui pemusatan.Salam
rekan hanif: prosedur kalau ingin melakukan pemusatan apa kami harus mengajukan surat ke KPP, jika iya, yg mengajuakan surat untuk pemusatan PPN oleh pusat ke KPP Jak-Ut atau toko ke KPP Jak-sel?
Ijin berpendapat pak hanif.
Originaly posted by okbanget:rosedur kalau ingin melakukan pemusatan apa kami harus mengajukan surat ke KPP, jika iya, yg mengajuakan surat untuk pemusatan PPN oleh pusat ke KPP Jak-Ut atau toko ke KPP Jak-sel?
silahkan rekan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kakanwil yang membawahi KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan PPN Terutang + tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Ijin berpendapat pak hanif.
sangat dipersilakn rekan ITP
Originaly posted by ingintahupajak:silahkan rekan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kakanwil yang membawahi KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan PPN Terutang + tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
CMIIW
Sangat Sependapat
Salam
Dapat dibaca di Peraturan atau KMK berapa ya rekan ITP mengenai sentralisasi PPN yang terakhir ?
Salam
Per-19/PJ/2010
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=19&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14193SE-45/PJ/2010
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=45&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14194Terima kasih atas informasinya rekan ITP…
Salam