Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan (PT) melakukan subkontrak kepada pemegang saham
Perusahaan (PT) melakukan subkontrak kepada pemegang saham
Mohon masukan dari rekan-rekan sekalian bila ada kasus seperti ini:
PT. A adalah perusahaan perbaikan/pembuatan spare part mesin yang akan melakukan subkontrak kepada salah satu pemegang saham. Subkon nya ini berupa pengerjaan2 kecil seperti bubut, las, cat, finishing. Dan dilakukan di lokasi yang sama hanya berbeda ruang saja karena di sekat. Untuk harga subkon akan dikenakan sesuai yang berlaku umum.
Dapat dikatakan usaha pribadi pemegang saham ini hanya berbentuk UD dan semua pajak yang terlibat di dalamnya akan dibayarkan/dipotong seperti PPh 21, PPh 23 atas jasa, PPh Ps 4(2) Final (PP 46)
Pertanyaannya:
1. Apakah dapat timbul masalah dikemudian hari utk situasi seperti ini?
2. Bagaimana cara memilah biaya listrik maupun air karena menggunakan 1 arus yang sama (utk perusahaan dan pribadi)
3. Apakah hal ini termasuk dalam hubungan istimewa dan harus dilaporkan? (Padahal utk tarif subkon sudah menggunakan harga yang berlaku umum)
4. Haruskah membuat surat perjanjian kerjasam antara Perusahaan dan pemegang saham tersebut?Mantap maniaaa
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Mantap maniaaa
Jika memang ada masukan boleh diberitahukan rekan benjaminfranklinjr. Thx sebelumnya