Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan PKP
Mohon Bantuanya y Rekan
misalkan PT. A perusahaan Kontraktor yg belm PKP mendapatkan kontrak utk pembuatan rumah dr PT. B yg sudah PKP sebesar 1M thn 2012, bagaimana perhitungan PPN masing-masing PT, dan Apabila PT. A mndftrkan diri sbg PKP pd Okt 2013 bagaimana perhitungan PPN dan SPT tahunan nya?
Salam
Dalam kasus pertama dimana si kontraktor belum PKP >> Ini PPN membangun sendiri yang harus dibayar oleh PT B.
Kasus kedua, apabila memberikan jasa konstruksi saat sudah PKP >> Ini PPN jasa konstruksi PPN 10%.
SPT Tahunan >> Masukkan ke lampiran penghasilan yang dikenakan pajak final.
Dengan kata lain PPN PT. A ditanggung oleh PT. B karena belum PKP begitu kah rekan ?
seharusnya sudah PKP, karena omzetnya sudah diatas 600jt
apabila belum PKP maka pt b rugi karena tidak ada pm
- Originaly posted by tavia:
Dengan kata lain PPN PT. A ditanggung oleh PT. B karena belum PKP begitu kah rekan ?
Bukan ditanggung, karena pada dasarnya PT A memang tidak boleh pungut PPN kalau bukan PKP.
PT B menyetor PPN membangun sendiri karena mekanisme seperti itu, negara ga mau penerimaan hilang, hehehe..
————
Originaly posted by searchcrawler:eharusnya sudah PKP, karena omzetnya sudah diatas 600jt
kalau ini transaksi pertama, wajib PKP nya baru (paling lambat) akhir bulan setelah transaksi ini rekan..
hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan, ada yang tau UU mengenai PPN membangun sendiri, mohon d share
Utk PT. A baiknya bgmn? dan laporan pajak apa yang harus siap apabila PT. A belum PKP Dan apabila sudah PKP D oktober 2013? nah bgmn pula kalo Antara PT. A Dan PT. B ada hubungan istimewa?
mohon bantuannya ya rekansalam
- Originaly posted by tavia:
ada yang tau UU mengenai PPN membangun sendiri, mohon d share
Pasal 16C UU Nomor 42 TAHUN 2009
PMK-163/PMK.03/2012
PER-25/PJ/2012
SE-22/PJ/2013Originaly posted by tavia:hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,
PPN = 10 % X DPP
DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.Originaly posted by tavia:Utk PT. A baiknya bgmn? dan laporan pajak apa yang harus siap apabila PT. A belum PKP Dan apabila sudah PKP D oktober 2013?
Baiknya pastikan apakah PT A sudah wajib PKP atau belum.
Kalau sudah PKP ya buat FP dan lapor SPT PPn untuk transaksi seelanjutnya.Originaly posted by tavia:nah bgmn pula kalo Antara PT. A Dan PT. B ada hubungan istimewa?
mohon bantuannya ya rekanHubungan istimewadi PPN diatur di Pasal 2 UU PPN.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by tavia:
hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,PPN = 10 % X DPP
DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.karena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ? mohon bantuanny rekan kewajiban dan hak apa yang dilakukan?
- Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by tavia:
hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,PPN = 10 % X DPP
DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.karena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ? mohon bantuanny rekan kewajiban dan hak apa yang dilakukan?
- Originaly posted by tavia:
ena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ?
Atas PT B?
Ini siapa yang membuat FP 10%?—-
Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan. - Originaly posted by tavia:
ena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ?
Atas PT B?
Ini siapa yang membuat FP 10%?—-
Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan. - Originaly posted by kasitaugaya:
Atas PT B?
Ini siapa yang membuat FP 10%?—-
Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.iya
mungkin saya rincikan begini ya rekan, ini kalo asumsi saya benar
PT. A kontraktor belum PKP bekerja sama dgn PT. B developer, karena PT. A belum PKP tdk mengluarkan PM, PT. B sbg developer dlm hitungan PPN nya membangun sendiri PPN KMS (20%x10%x seluruh biaya= PPN KMS) bgitkah rekan?
nah yang kami lakukan selama ini dlm perhitungan PPN adalah HArga jual x 10%=PPN
misalkan harga jual= 100.000.000( DPP)
PPN = 100.000.000×10%= 10.000.000mohon penjlasannya lg rekan
salam - Originaly posted by kasitaugaya:
Atas PT B?
Ini siapa yang membuat FP 10%?—-
Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.iya
mungkin saya rincikan begini ya rekan, ini kalo asumsi saya benar
PT. A kontraktor belum PKP bekerja sama dgn PT. B developer, karena PT. A belum PKP tdk mengluarkan PM, PT. B sbg developer dlm hitungan PPN nya membangun sendiri PPN KMS (20%x10%x seluruh biaya= PPN KMS) bgitkah rekan?
nah yang kami lakukan selama ini dlm perhitungan PPN adalah HArga jual x 10%=PPN
misalkan harga jual= 100.000.000( DPP)
PPN = 100.000.000×10%= 10.000.000mohon penjlasannya lg rekan
salam PPN KMS yg seharusnya disetor = 2Jt
Artinya kelebihan setor tuh.
Ingat PPN KMS tdk dpt dikreditkan.