• Perusahaan PKP

     tavia updated 10 years, 6 months ago 6 Members · 52 Posts
  • tavia

    Member
    26 September 2013 at 3:41 pm

    Mohon Bantuanya y Rekan

    misalkan PT. A perusahaan Kontraktor yg belm PKP mendapatkan kontrak utk pembuatan rumah dr PT. B yg sudah PKP sebesar 1M thn 2012, bagaimana perhitungan PPN masing-masing PT, dan Apabila PT. A mndftrkan diri sbg PKP pd Okt 2013 bagaimana perhitungan PPN dan SPT tahunan nya?

    Salam

  • tavia

    Member
    26 September 2013 at 3:41 pm
  • kasitaugaya

    Member
    26 September 2013 at 3:49 pm

    Dalam kasus pertama dimana si kontraktor belum PKP >> Ini PPN membangun sendiri yang harus dibayar oleh PT B.

    Kasus kedua, apabila memberikan jasa konstruksi saat sudah PKP >> Ini PPN jasa konstruksi PPN 10%.

    SPT Tahunan >> Masukkan ke lampiran penghasilan yang dikenakan pajak final.

  • tavia

    Member
    27 September 2013 at 1:56 pm

    Dengan kata lain PPN PT. A ditanggung oleh PT. B karena belum PKP begitu kah rekan ?

  • searchcrawler

    Member
    27 September 2013 at 3:54 pm

    seharusnya sudah PKP, karena omzetnya sudah diatas 600jt

    apabila belum PKP maka pt b rugi karena tidak ada pm

  • kasitaugaya

    Member
    27 September 2013 at 4:18 pm
    Originaly posted by tavia:

    Dengan kata lain PPN PT. A ditanggung oleh PT. B karena belum PKP begitu kah rekan ?

    Bukan ditanggung, karena pada dasarnya PT A memang tidak boleh pungut PPN kalau bukan PKP.

    PT B menyetor PPN membangun sendiri karena mekanisme seperti itu, negara ga mau penerimaan hilang, hehehe..

    ————

    Originaly posted by searchcrawler:

    eharusnya sudah PKP, karena omzetnya sudah diatas 600jt

    kalau ini transaksi pertama, wajib PKP nya baru (paling lambat) akhir bulan setelah transaksi ini rekan..

  • tavia

    Member
    1 October 2013 at 8:38 am

    hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan, ada yang tau UU mengenai PPN membangun sendiri, mohon d share
    Utk PT. A baiknya bgmn? dan laporan pajak apa yang harus siap apabila PT. A belum PKP Dan apabila sudah PKP D oktober 2013? nah bgmn pula kalo Antara PT. A Dan PT. B ada hubungan istimewa?
    mohon bantuannya ya rekan

    salam

  • kasitaugaya

    Member
    1 October 2013 at 8:48 am
    Originaly posted by tavia:

    ada yang tau UU mengenai PPN membangun sendiri, mohon d share

    Pasal 16C UU Nomor 42 TAHUN 2009
    PMK-163/PMK.03/2012
    PER-25/PJ/2012
    SE-22/PJ/2013

    Originaly posted by tavia:

    hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,

    PPN = 10 % X DPP
    DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    Originaly posted by tavia:

    Utk PT. A baiknya bgmn? dan laporan pajak apa yang harus siap apabila PT. A belum PKP Dan apabila sudah PKP D oktober 2013?

    Baiknya pastikan apakah PT A sudah wajib PKP atau belum.
    Kalau sudah PKP ya buat FP dan lapor SPT PPn untuk transaksi seelanjutnya.

    Originaly posted by tavia:

    nah bgmn pula kalo Antara PT. A Dan PT. B ada hubungan istimewa?
    mohon bantuannya ya rekan

    Hubungan istimewadi PPN diatur di Pasal 2 UU PPN.

  • tavia

    Member
    2 October 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by tavia:
    hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,

    PPN = 10 % X DPP
    DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    karena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ? mohon bantuanny rekan kewajiban dan hak apa yang dilakukan?

  • tavia

    Member
    2 October 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by tavia:
    hitungan PPn atas PT B bagamana ya rekan, maklum anak baru dlm perpajakan,

    PPN = 10 % X DPP
    DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    karena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ? mohon bantuanny rekan kewajiban dan hak apa yang dilakukan?

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by tavia:

    ena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ?

    Atas PT B?
    Ini siapa yang membuat FP 10%?

    —-
    Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by tavia:

    ena ketidaktauan jadi selama ini hitungan PPN atas PT. B bedsrkan harga jual dikali 10%, ?

    Atas PT B?
    Ini siapa yang membuat FP 10%?

    —-
    Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.

  • tavia

    Member
    2 October 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Atas PT B?
    Ini siapa yang membuat FP 10%?

    —-
    Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.

    iya
    mungkin saya rincikan begini ya rekan, ini kalo asumsi saya benar
    PT. A kontraktor belum PKP bekerja sama dgn PT. B developer, karena PT. A belum PKP tdk mengluarkan PM, PT. B sbg developer dlm hitungan PPN nya membangun sendiri PPN KMS (20%x10%x seluruh biaya= PPN KMS) bgitkah rekan?
    nah yang kami lakukan selama ini dlm perhitungan PPN adalah HArga jual x 10%=PPN
    misalkan harga jual= 100.000.000( DPP)
    PPN = 100.000.000×10%= 10.000.000

    mohon penjlasannya lg rekan
    salam

  • tavia

    Member
    2 October 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Atas PT B?
    Ini siapa yang membuat FP 10%?

    —-
    Jawaban yang saya sampaikan di atas adalah terkait dengan PPN KMS yang disetor sendiri menggunakan SSP oleh PT B rekan.

    iya
    mungkin saya rincikan begini ya rekan, ini kalo asumsi saya benar
    PT. A kontraktor belum PKP bekerja sama dgn PT. B developer, karena PT. A belum PKP tdk mengluarkan PM, PT. B sbg developer dlm hitungan PPN nya membangun sendiri PPN KMS (20%x10%x seluruh biaya= PPN KMS) bgitkah rekan?
    nah yang kami lakukan selama ini dlm perhitungan PPN adalah HArga jual x 10%=PPN
    misalkan harga jual= 100.000.000( DPP)
    PPN = 100.000.000×10%= 10.000.000

    mohon penjlasannya lg rekan
    salam

  • Santonbudi

    Member
    2 October 2013 at 4:47 pm

    PPN KMS yg seharusnya disetor = 2Jt
    Artinya kelebihan setor tuh.
    Ingat PPN KMS tdk dpt dikreditkan.

Viewing 1 - 15 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now