Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan perorangan.

  • Perusahaan perorangan.

     begawan5060 updated 15 years, 2 months ago 6 Members · 11 Posts
  • shenjaya

    Member
    18 February 2009 at 3:03 pm
  • shenjaya

    Member
    18 February 2009 at 3:03 pm

    Dear All,

    Bisa bantu penjelasan ga? klo perusahaan perorangan kecil2 an semacam toko, itu perlu bayar pajak pasal brp aja? perbulan ato per tahun?

    Thanks

    Jaya

  • Koostadi S

    Member
    18 February 2009 at 3:17 pm

    Pasal 25/29 perbulan disebut PPh pasal 25 kalau taunannya PPh pasal 29

  • begawan5060

    Member
    18 February 2009 at 3:41 pm
    Originaly posted by shenjaya:

    Bisa bantu penjelasan ga? klo perusahaan perorangan kecil2 an semacam toko, itu perlu bayar pajak pasal brp aja? perbulan ato per tahun?

    Kalo nggak keberatan, bisa info berapa kira-kira omset perbulan? Tanggungan keluarga? Nanti akan kita bantu cara menghitungnya, kemudian anda bisa menghitung dgn angka yg sebenarnya..

  • L3V1

    Member
    18 February 2009 at 3:50 pm

    kewajibannya yg pasti menyetor dan/atau melaporkan angsuran PPh 25, PPh Pasal 21 perbulan… walaupun NIHIL.
    Pake pembukuan or norma?
    kalo pake pembukuan dasar penghitungan PPh Pasal 28 atau Pasal 29 dari Lap. L/R.
    tapi kalo pake norma, dasarnya dari penghasilan bruto setahun X persentase norma.
    dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP 1770.. paling lambat 31 maret.

  • rama

    Member
    18 February 2009 at 3:55 pm
    Originaly posted by shenjaya:

    Bisa bantu penjelasan ga? klo perusahaan perorangan kecil2 an semacam toko, itu perlu bayar pajak pasal brp aja? perbulan ato per tahun?

    Anda bisa melihat dalam Surat Keterangan Tedaftar (SKT), dan dilihat pada Nomor 8, kewajiban pajaknya yang dicross (X) itu adalah kewajiban perpajaknnya

  • shenjaya

    Member
    18 February 2009 at 4:27 pm

    thanks atas commentnya.cuman omzet 100jutaan aja. bisa di jelaskan tdk, Byr yg bulanan pake form apa? dan yg tahunan pake form apa? PPH brp aja?
    dan kalo NPWP dan usaha ini baru mulai tahun kemaren, dan ada pembelian rumah di tahun 08, itu apa yg harus dilaporkan!
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    18 February 2009 at 4:46 pm
    Originaly posted by shenjaya:

    thanks atas commentnya.cuman omzet 100jutaan aja. bisa di jelaskan tdk, Byr yg bulanan pake form apa? dan yg tahunan pake form apa? PPH brp aja?
    dan kalo NPWP dan usaha ini baru mulai tahun kemaren, dan ada pembelian rumah di tahun 08, itu apa yg harus dilaporkan!

    Masih kurang jelas, 100jutaan.. perhari? perbulan? Tanggungan keluarga?
    Pembelian rumah dlm th 2008 (tidak mendapat fasilitas Sunset) siapkan jawaban darimana perolehan uang utk membeli rumah.

  • shenjaya

    Member
    18 February 2009 at 9:55 pm

    100 Jt per Bulan Omzetnya. tanggungan keluarga ada 3 orang (orang tua dan kakak), pembelian rumah 70% KPR, dan 30% hasil dari karyawan, soalnya sampai saat ini masih bekerja, tapi dperusahaan ga pernah lapor pajak. jadi bgmn cara melapornya?
    2. klo bukti Fiskal luar negeri di taon 2008, bisa di potong untuk PPH tahunan ga?

    Thanks

  • ramces

    Member
    19 February 2009 at 12:55 am

    Kalau saya cari gampang aja. yang pasti :
    1. anda punya pembukuan, dimana anda harus memisahkan mana aset untuk Usaha dan untuk pribadi. Hutang pribadi dan Hutang usaha. istilah akuntansinya Separate entity. Kalau males punya pembukuan, ajuin ke KPP untuk Perhitungan Norma.
    2. lapor dengan formulir 1770. jgn Lupa isi lampiran 1 bagian a dan Lampirin Laporan keuangannya.

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 7:05 am
    Originaly posted by shenjaya:

    100 Jt per Bulan Omzetnya. tanggungan keluarga ada 3 orang (orang tua dan kakak), pembelian rumah 70% KPR, dan 30% hasil dari karyawan, soalnya sampai saat ini masih bekerja, tapi dperusahaan ga pernah lapor pajak. jadi bgmn cara melapornya?
    2. klo bukti Fiskal luar negeri di taon 2008, bisa di potong untuk PPH tahunan ga?

    Rekan Shenjaya,
    Berdasarkan keterangan anda, dan penghsl neto dihitung pake norma, maka penghitungan pajak utk th 2008 sbb :
    Peredaran usaha = 12 X 100.000.000 = 1.200.000.000
    Penghasilan Neto Usaha = 25% X 1.200.000.000 = 300.000.000
    Penghsl neto sehub dgn pekerjaan (Gaji) mis. = 50.000.000
    Jumlah Penghsl Neto = 300.000.000 +050.000.000 = 350.000.000
    Penghsl Tidak Kena Pajak (TK/1) = 14.400.000
    Penghsl Kena Pajak = 335.600.000
    PPh terutang setahun = 83.710.000

    Pembayaran FLN dapat dikreditkan/diperhitungkan.

    Nah, demikian kira-kira penghitungannya. Kalo menggunakan norma memang berat, karena laba netonya "dipaksa" sebesar 25%

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now